Jember, Mediainfopol.com

Heru MAKI mendesak PJ Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada Pak Aris dan Sek Kaban,Bu Anisto berupa sanksi pencopotan dan penonaktifan

Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 79 Tahun dan jatuh pada tanggal 12 Oktober 2024 dilaksanakan lebih awal oleh jajaran Bakorwil V Jember.

Kegiatan dengan mengangkat tema seni dan budaya serta pameran mini UKM ini digelar Bakorwil V Jember mulai tanggal 20 September 2024 dan berakhir pada tanggal 22 September 2024.

Terlihat berdiri panggung megah dengan backdrop videotron LED lumayan besar pada halaman kantor Bakorwil V Jember serta beberapa tenda UKM juga terlihat berjajar dengan rapi.


Pada kesempatan kunjungan ke Jember hari ini,Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Jatim langsung menanyakan kepada Kepala Bakorwil Jember,Pak Nana,karena informasi yang didapat dari Sekretariat Daerah Pemprov Jatim,himbauan yang diberikan untuk konsep HUT Provinsi Jatim tahun ini adalah konsep pengajian saja,mengingat tahun politik.

Dan dari Pak Aris sebagai ketua panitia kegiatan HUT Jatim di Bakorwil Jember,dengan entengnya menyampaikan bahwa memang ada saran dan himbauan dari Tim TAPD adalah menggelar pengajian,tetapi pemberitahuan itu disampaikan via WA dan ditengarai sudah terlambat infonya.

” bayangkan,sekelas eselon 3 dan 4,bisa bicara dengan entengnya bahwa dasarnya karena TAPD itu tidak memberikan himbauan secara tertulis tetapi pemberitahuan via WA saja,dan infonya juga terlambat,kok bisa sekelas aris itu bisa menganggap ENTENG himbauan TAPD,” jelas Himawan,tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.

Ditemukan sponsor dari perusahaan rokok Gudang Garam,yaitu rokok Surya Pro

Dalam giat peringatan HUT Jatim,Heru MAKI juga menanyakan via WA kepada Sekretaris Bakorwil Jember,apakah ada bantuan pihak ketiga dan bantuan sponsor,dengan jelas dan lugas,Bu Anisto,Sek Kaban membalas WA Heru MAKI disertai penjelasan bahwa giat tersebut tidak ada bantuan dari pihak ketiga dan tidak ada sponsor.

Keterangan Bu Anisto tersebut akhirnya dibantah sendiri oleh Aris,Ketua Panitia HUT Jatim,dimana dalam sesi wawancara,Aris menyampaikan bahwa iya,perusahaan rokok Gudang Garam ternyata menjadi sponsor kegiatan.

Aktualisasi keterlibatan sponsor rokok gudang garam ini terlihat pada tayangan giat Bakorwil Jember di videotron pertigaan pasar tanjung dimana sesuai penjelasan pak aris tayangan tersebut atas bantuan rokok Gudang Garam.

Bukan hanya itu,terlihat juga bahwa PT Gudang Garam juga membuka stand kecil dan diisi 2 karyawan untuk menjajakan rokok gudang garam.

“Fenomena luar biasa,giat Bakorwil Jember yang murni dibiayai APBD 1 Pemprov Jatim,masih menerima bantuan sponsor,apalagi sponsornya perusahaan rokok sekelas PT Gudang Garam,ditengah larangan dalam PP Presiden Jokowi yang terbit tanggal 26 Juli 2024 berisi 13 bab dan 1171 pasal,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa PP tanggal 26 Juli 2024 itu memuat hal hal yang mengatur kesehatan dan pengamanan zat adiktif,termasuk mengatur pelarangan konsep promosi rokok pada giat lembaga atau perseorangan dan larangan menampilkan merek dagang dan logo produk tembakau.

” saya lihat wawancara dengan aris,ketua panitia yang menjelaskan dengan gamblang bagaimana peran perusahaan rokok gudang garam itu seharusnya menjadi tamparan tersendiri bagi PJ Gubernur Jawa Timur,malulah,bayangkan giat HUT Jatim,mau ngajukan anggaran berbasis APBD 1 Jatim berapapun bisa,kenapa juga harus minta tolong sana sini,” kecam Heru MAKI.

Bantuan dari perusahaan rokok gudang garam dalam giat HUT Jatim Bakorwil Jember itu juga akan dipertajam lagi,apakah bisa masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak,mengingat Bakorwil V Jember itu merupakan Jembatan komunikasi dan membawahi 5-6 kabupaten di sekelilingnya.

Laporan sementara dari tim litbang dan investigasi MAKI Jatim yang secara khusus datang ke Jember untuk pulbaket internal MAKI pada giat Bakorwil Jember dan giat KPU Jember,ditengarai adanya potensi sumbangan dari pihak ke 3,baik itu sesama OPD atau Pemkab,dimana data awal sudah menguatkan hal tersebut.

“masih banyak yang harus dilakukan oleh tim litbang dan investigasi saya dalam mengumpulkan data dan bukti pelanggaran,semoga kali ini semuanya bisa diungkap,” jelas Heru MAKI.

” saya atas nama MAKI Jatim jug akan mendesak PJ Gubernur Jawa Timur untuk mencopot dan menonaktifkan pak aris dan Bu anisto,Kabid dan Sek Kaban,atas keterangan yang ngawur,terkesan mengadu domba dengan TAPD Jatim dan sengaja menerima sponsor rokok,” pungkas Heru MAKI

 

(Syahroni kbiromip)