Kutai Timur Mediainfopol.com
Bengalon Rabu 18 September 2024. Bertempat di beberapa ruang mediasi di mana Pihak Serikat Pekerja FSP KEP SPSI Kutim, dalam membela perselisihan industrial Eks Karyawan yang terPHK dari Pihak PT Anugerah Energitama Tepian baru Kecamatan Bengalon Kutai Timur, dimana berawal dari mediasi di ruang Dinas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kutai Timur, di Ruang Rapat Panel Sekretariat DPRD kutim pada tanggal 1 Juli 2024 dan di Ruang Rapat sat Intelkam Polres Kutim pada tanggal 2 September 2024. kembali berhasil mendamaikan para pihak dan pada tanggal 18 September 2024 terjalin hubungan baik kembali dengan diadakannya kesepakan pembayaran mengenai upah dan dan kompensasi yang langsung di berikan ke pihak eks Karyawan yang terPHK di kantor PT Anugerah Energitama di berikan oleh perwakilan pihak manajemen Azis Mustafa Amin dan Reza
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait Bipartite dengan pihak karyawan yang terPHK dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan karyawan serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi hal hal yang merugikan baik karyawan ataupun pihak perusahaan apalagi jika memiliki karyawan yang jumlahnya banyak dan masalah konflik pasca perselisihan terPHK seperti pesangon, penghargaan masa kerja, hak cuti taunan dan kompensasi.
Mediator juga menambahkan ditengah kondisi ini diharapkan para karyawan yang terPHK saling menguatkan satu sama lain. Jangan hanya mengikuti ego masing-masing saat ini bisa menjadi penyesalan dikemudian hari.
Kegiatan mediasi yang berlangsung secara kondusif dan kekeluargaan agar bisa memberikan pendekatan secara personal terhadap masing-masing pihak berperkara sehingga mediasi damai dalam perselisihan terPHK bisa tercapai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kepuasaan dan kebanggaan tersendiri bagi serikat pekerja khusus FSP KEP SPSI Kutim yang di Ketua Oleh Dendy Wahyu Prihadi, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang bagi Serikat Pekerja. Dan juga keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melakukan interaksi dan pendekatan selama proses mediasi berlangsung. Dengan memahami masalah, karakter, bersikap netral, membangun komunikasi baik, dan yang terpenting selalu mengupayakan perdamaian sehingga membuat para pihak sepakat untuk berdamai dan merajut kembali keharmonisan antara pihak eks karyawan yang terPHK dan pihak Perusahaan yang sebelumnya berjalan dengan baik sebelum ada perselisihan. ( PC FSP KEP SPSI )Kutim
(Inv. BW/nano)