Lubuklinggau// mediainfopol.com/Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H. Tamri, memimpin rapat penting pada Kamis (12/9/2024) terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Wali Kota ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para stakeholder terkait.
Dalam pembukaan rapat, Tamri menjelaskan urgensi dan tujuan utama dari pelaksanaan PTSP berdasarkan Permendagri No. 138/2007. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada masyarakat, serta memperluas akses bagi publik dalam memperoleh pelayanan prima. Selain itu, penerapan PTSP diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha serta mendorong peningkatan daya saing daera
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinilai sebagai solusi strategis dalam mengatasi tantangan birokrasi dan pelayanan publik yang kerap dianggap lambat dan rumit. Melalui mekanisme ini, berbagai layanan administratif akan dikelola secara terpadu di satu tempat, sehingga masyarakat dapat mengurus izin atau keperluan administrasi lainnya dengan lebih cepat dan efisien.
“Dengan penerapan PTSP, kita berharap birokrasi yang berbelit-belit bisa dipangkas. Masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih optimal, cepat, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah pun meningkat,” ujar Tamri dalam arahannya.
Tamri menekankan bahwa salah satu aspek penting dari implementasi PTSP adalah transparansi. Dengan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam memantau dan mengontrol kualitas layanan yang diberikan. Sistem ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.
Namun, di balik manfaat yang ditawarkan oleh PTSP, Tamri mengakui bahwa ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Tantangan utama meliputi kesiapan infrastruktur teknologi, pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang handal, serta koordinasi antara berbagai instansi terkait. Menurutnya, tanpa dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan masyarakat, tujuan dari PTSP sulit untuk tercapai.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas langkah-langkah konkret untuk memaksimalkan penerapan PTSP di Lubuklinggau. Sejumlah topik yang menjadi sorotan adalah perlunya pembenahan sistem informasi layanan, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami mekanisme dan manfaat dari PTSP.
Salah satu perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau yang hadir dalam rapat ini menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi PTSP dengan menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan. “Kami akan memastikan sistem digitalisasi layanan publik bisa berjalan dengan baik, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, penerapan PTSP juga dianggap memiliki dampak positif terhadap daya saing daerah, khususnya dalam hal kemudahan berusaha. Dengan layanan yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan Kota Lubuklinggau dapat menarik lebih banyak investor dan pengusaha untuk berinvestasi di wilayah ini.
“PTSP bukan hanya tentang mempercepat pelayanan, tapi juga tentang bagaimana kita bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Kemudahan berusaha yang ditawarkan melalui sistem ini akan meningkatkan daya tarik Lubuklinggau di mata para investor,” tambah Tamri.
Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat implementasi Permendagri No. 138/2007 di seluruh wilayah Lubuklinggau. Semua pihak diinstruksikan untuk memantau dan mengevaluasi progres pelaksanaan PTSP secara berkala, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. Diharapkan, dalam waktu dekat, PTSP di Lubuklinggau akan berjalan dengan maksimal, membawa perubahan signifikan dalam transformasi pelayanan publik di kota ini.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, Lubuklinggau berpotensi menjadi daerah dengan sistem pelayanan publik yang unggul, baik di tingkat provinsi maupun nasional, menguatkan posisinya sebagai kota yang ramah terhadap investasi dan kemudahan berusaha.
(M.Harus ak)