Slawi- Mediainfopol,com. Kedatangan Puluhan Pengurus Forum Jawa Tengah Bersatu ( FORJAB) dan LBH Gerakan Amar Makruf Aqidah Nasional( GAMAN) pada Jum’at(6/8) kali ini untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.pangan berkelanjutan ( LP2B) di desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
Hadir Ketua Umum FORJAB ,Ketua LBH GAMAN dan Pengurus FORJAB.
Kapolres Tegal melalui Kasat Reskrim, Suyanto,S.H.M.H saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tindak pidana alih fungsi LP2B masih dalam.proses menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.
” kami telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemda Kab.Tegal dan Kejaksaan dan sedang dimohonkan kepada Pj.Bupati Tegal agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap perkara dugaan tindak pidana alih fungsi LP2B desa Pegirikan” terang Kasat.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Saidno, STP saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa hingga hari ini pihaknya belum mendapat perintah dari Bupati untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus desa Pegirikan.
” sampai hari ini kami belum ada surat perintah dari Bupati untuk melakukan pemeriksaan kasus desa Pegirikan. Bagaimana kami akan memeriksa kasus sedangkan dari Pj Bupati belum ada perintah untuk melakukan pemeriksaan” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua LBH GAMAN, Santi Yuniarsih,S.H yang juga selaku Kuasa Hukum dari FORJAB sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
” pelaporan kasus dugaan tindak pidana alih fungsi LP2B sudah hampir 2 tahun belum juga dilimpahkan ke Pengadilan sebenarnya ada apa ? Semua alat bukti sudah cukup dan faktanya Pemdes Pegirikan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar undang undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan( LP2B )” terangnya.
Kaperwil Antonius