Lubuklinggau// mediainfopol.com/ Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, secara resmi membuka kegiatan Asistensi Pelaporan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang diselenggarakan di Hotel Yuan Garden, Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kota Lubuklinggau untuk tahun 2024.

Dalam sambutannya, H. Trisko Defriyansa menyoroti pentingnya kegiatan asistensi ini sebagai instrumen kunci dalam upaya perbaikan kinerja Pemerintah Kota Lubuklinggau. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur komponen-komponen penting dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Beberapa komponen yang diidentifikasi termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Pemilihan Jakarta sebagai lokasi kegiatan, menurut Trisko, merupakan bagian dari strategi untuk memastikan bahwa penyusunan LPPD mendatang dapat dilakukan secara lebih maksimal dan efektif. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kesempatan bagi para peserta untuk benar-benar memahami dan mengaplikasikan standar kinerja yang lebih tinggi dalam pemerintahan.

Trisko secara khusus menekankan bahwa fokus utama dalam asistensi ini adalah pada pelaporan IKK. Indikator Kinerja Kunci dianggap sebagai salah satu elemen penting yang dapat mencerminkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan memahami dan menerapkan IKK secara tepat, diharapkan Pemkot Lubuklinggau dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan LPPD.

“Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja Pemkot Lubuklinggau ke depan. Saya berharap para peserta dapat mengikuti asistensi ini dengan baik dan serius agar hasil penyusunan LPPD bisa maksimal,” ujar Trisko dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Trisko juga secara terbuka mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan nasional di Kota Lubuklinggau. Ia melihat peluang ini sebagai cara untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dengan keberadaan infrastruktur yang semakin memadai di kota tersebut. Lubuklinggau, menurut Trisko, telah siap dengan fasilitas seperti hotel berbintang dan sarana transportasi yang memadai, termasuk penerbangan langsung dari Jakarta.

“Jika ada daerah lain yang ingin mengadakan kegiatan apapun, mereka dapat melaksanakannya di Kota Lubuklinggau dengan narasumber dari Kemendagri. Ini sekaligus menjadi kesempatan bagi peserta untuk berwisata di kota kami,” tambahnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkot Lubuklinggau berambisi untuk tidak hanya memperbaiki kinerja pemerintahan, tetapi juga meningkatkan daya tarik kota sebagai pusat kegiatan dan konferensi nasional. Upaya ini diharapkan dapat berdampak signifikan pada perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan dan penggunaan fasilitas kota.

Trisko juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan kegiatan asistensi ini. Ia berharap agar hasil dari kegiatan ini dapat membawa manfaat nyata dalam peningkatan kualitas penyusunan LPPD, yang pada akhirnya akan memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat tersendiri dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan LPPD,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, Ira Dwi Ariyati, dalam laporannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, terdapat tiga jenis pelaporan utama yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah, yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Pada kegiatan ini, fokus pembahasan terletak pada IKK, karena aspek ini menjadi poin penilaian penting dalam LPPD. Pemahaman yang mendalam terhadap IKK diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Pemkot Lubuklinggau dalam menyusun laporan yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan kinerja yang sesungguhnya.

Dengan demikian, kegiatan Asistensi Pelaporan IKK ini bukan hanya sekadar agenda rutin, tetapi menjadi momentum penting bagi Kota Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi dan perbaikan yang komprehensif dalam tata kelola pemerintahan daerah.(M.Harus ak)