Lubuklinggau// mediainfpol.com/Sepertinya perjuangan panjang warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan  dugaan pengrusakan Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi laporan berdirinya bendungan tanpa izin sudah satu tahun jalan di tempat mendapatkan keritikan tajam dari salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara Kota Lubuk Linggau.

Jika ditelusuri di tahun 2023 Warga Kelurahan Kayu Ara Arfan Efendi. Jumat 25 Agustus 2023 ia mengungkapkan telah selesai membuat pengaduan (Lapdu) terhadap apa yang dirasakan warga Kayu Ara mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) oleh oknum pengusaha property, yang semestinya wilayah sungai tersebut harus dijaga kelestarian nya mengingat untuk keselamatan warga.

Ferry Isrop salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Kota Lubuk Linggau Desak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWS VIII) untuk membongkar bendungan kuat dugaan tanpa izin berdiri kokoh sebagimana yang dilaporkan masyarakat dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku oknum jika terbukti melakukan pengrusakan DAS.

“Kami desak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWS VIII) untuk segera turun ke lapangan guna memastikan adanya laporan masyarakat atas dugaan pengrusakan Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi dan berdirinya bendungan tanpa izin. 

Masih kata Ferry. Ini kami menilai laporan jalan di tempat?… Ada apa…… Sudah jelas dugaan berdirinya bendungan tanpa izin di aliran sungai kelingi oleh oknum tidak ada respon maka dari itu kami desak kembali ke pihak pihak terkait untuk mengungkap siapa di balik aktor berdirinya bendungan dan memberikan sanksi tegas dengan dugaan tuntutan pidana atas dasar pengrusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi yang seyogyanya harus jaga kelestarian mengingat sangat penting untuk kehidupan.” Ucap minggu 1 september 2024.

(M.Harus ak)