Jepara Mediainfopol,com.- Polres Jepara | Balapan liar dan kendaraan dengan knalpot bising masih menjadi teror bagi pengguna jalan di Kabupaten Jepara, terutama pada akhir pekan. Menghadapi situasi ini, Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju secara rutin melaksanakan operasi razia sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Pilkada serentak, Sabtu (31/8/2024) malam.
Katim Patroli Siraju Ipda Eko Sutrisno mengatakan, bahwa kegiatan itu untuk merespon banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar atau brong.
“Malam ini, kami menggelar operasi knalpot tidak standar karena masih banyaknya keluhan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110 tentang penggunaan knalpot tidak standar atau brong, serta dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak 2024,” ujar Ipda Eko Sutrisno.
Ia menjelaskan, personel yang diterjunkan dari Satuan Intel, Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Samapta dan Satuan Lantas. Personel dari Polsek Jajaran juga dikerahkan di sejumlah lokasi. Ada satu tim yang bergerak atau berkeling di sejumlah wilayah.
“Hasil dari operasi yang digelar di Jalan Pemuda Jepara, kami melakukan penindakan pelanggaran dan berhasil mengamanan barang bukti berupa sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong sebanyak 8 unit,” ungkapnya.
Katim Patroli Siraju ini menambahkan, pihaknya berupaya mencegah potensi gangguan keamanan yang bisa muncul akibat penggunaan knalpot brong. Langkah itu diambil untuk memastikan situasi di lapangan tetap kondusif selama proses Pilkada berlangsung.
“Patroli dan penertiban ini akan terus dilakukan oleh Polres Jepara hingga seluruh tahapan Pilkada rampung, dengan tujuan memastikan situasi tetap aman dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” ucapnya.
Selain menggelar razia knalpot tidak standar atau brong, Tim yang dibentuk dan diresmikan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan beberapa waktu lalu ini, juga menolong korban laka lantas di Jalan Jepara-Kudus Cemoro Kembar, tahunan, Jepara, pada Minggu pagi, 1 September 2024 sekira pukul 01.45 WIB.
Ipda Eko Sutrisno menyampaikan, sesuai menggelar operasi razia knalpot tidak standar atau brong di Jalan Pemuda Jepara, kemudian tim Patroli Siraju melanjutkan kegiatan patroli kewilayahan dan mendapati kejadian seorang pengendara yang mengalami laka lantas.
“Tim langsung menghampiri dan memberikan pertolongan pertama pada korban,” katanya.
Kemudian, sambung Katim Patroli Siraju, korban yang mengalami laka lantas langsung dievakusi ke rumah sakit.
“Korban yang mengalami laka lantas langsung dievakuasi ke RSUD R.A. Kartini Jepara untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa Tim Patroli Siraju Polres Jepara terus melakukan patroli kewilayahan terutama pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.
”Kami berkelanjutan melakukan patroli kewilayahan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto selaku Kasatgas Humas Ops Mantap Praja Candi 2024-2025 menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Operasi razia kami gelar untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang bisa memicu kecelakaan, sekaligus menghindari kesalahpahaman dan gesekan antar warga dengan cara melarang konvoi kendaraan bermotor,” ucapnya.
Iptu Rusiyanto juga menyoroti gangguan yang ditimbulkan oleh konvoi motor dengan knalpot bising dan balapan liar, yang dapat memicu ketegangan antar kelompok.
“Kami telah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai suara bising sepeda motor dengan knalpot non-standar dan aksi balapan liar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat baik pengguna roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan kendaran berknalpot tidak standar atau brong.
“Mengingat suara yang di hasilkan dari knalpot tersebut sangat bising sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” katanya.
Lebih lanjut, Iptu Rusiyanto menuturkan, bahwa penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai aturan dan dapat mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan lain.
“Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.
(Kaperwil Antonius)