Pemalang ,Mediainfopol,com
Ketegangan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, semakin memuncak menyusul insiden yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang. Pada tanggal 28 Agustus 2024, puluhan jurnalis dihadapkan pada larangan peliputan visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang oleh KPUD setempat. Larangan ini memicu kekecewaan besar di kalangan wartawan, khususnya warga lokal.
Situasi ini semakin menambah keresahan, mengingat pada pemilihan sebelumnya, bahkan saat pandemi COVID-19, akses media tetap berjalan lancar. Tindakan KPUD Pemalang di tahun 2024 ini mencatat sejarah negatif yang dianggap tidak patut dicontoh.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2024, KPUD Pemalang juga menjadi sasaran demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Bersatu Pemalang (AMBP) atas dugaan pungutan liar (pungli). Kini, larangan peliputan oleh KPUD Pemalang kembali menjadi sorotan publik, dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi kejadian ini, puluhan wartawan telah mengajukan surat audiensi yang diterima KPUD Pemalang pada 30 Agustus 2024. Namun, tanggapan yang diterima dari Ketua KPUD Pemalang, Agus Setiyanto, melalui pesan singkat WhatsApp, dianggap tidak memberikan kepastian. Agus menyarankan agar wartawan langsung datang ke KPU selama sepekan ke depan, tanpa komitmen yang jelas.
Atas tanggapan tersebut, pihak media berencana menggugat KPUD Pemalang terkait pelanggaran hak-hak pers. Imam Subiyanto, SH.MH.CPM, akademisi dan penasihat hukum dari kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum dalam kasus ini.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada 31 Agustus 2024, Imam Subiyanto menegaskan pentingnya kebebasan pers dan akses informasi sebagai pilar demokrasi. Ia menyatakan bahwa, meskipun KPUD mungkin memiliki alasan tertentu untuk memberlakukan larangan peliputan, kebijakan tersebut harus sejalan dengan prinsip konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pemilihan umum, menurutnya, adalah kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Imam juga menyarankan adanya dialog konstruktif antara pihak media dan KPUD untuk mencari solusi terbaik, sembari menekankan bahwa jika larangan ini melanggar hak-hak pers, wartawan berhak mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan dialog terbuka dapat menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak, demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Pemalang.
Kaperwil Antonius