Jember.mediainfopol.com

Hasan putra pemilik tanaman kopi varietas langka, di Desa Pace, Kecamatan Silo melaporkan Ke Polres Jember jalan R. A.Kartini no.2 kelurahan Kepatihan, kecamatan Kaliwates, Kabupaten jember. Selasa, 27/ 08/ 2024, pukul 20.00 WIB.

Perusakan Lahan Kopi Millo Pace masih dalam tahapan klarifikasi masih terus digali, Undangan awal dihadiri 6 orang diantara lain Perangkat Desa Pace, nama nya yg masih belum bisa di publikasi (HLM) perangkat Desa Pace, Kecamatan silo, saat di konfirmasi media menyampaikan bahwa tidak tahu mengenai Undangan Polres, ” keterangan membuktikan adanya Tanah Kas Desa berakhir massa Kontrak” pungkas nya.

Relawan bersama team Media hadir di Polres Jember mendampingi Hasan Putra, kuasa Hukum Lodowyk L. H. Lumban Gaol S. H. dan Andika Prasetia Munthe S. H. berkantor di Perumahan sumber Alam Jember, ” akan ada Staf Ahli dari Akademisi nantinya saat penyampaian perkara ini ” tegas Beliau.

Tanah Kas desa seluas kurang lebih 3 H di Desa Pace – Silo, kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2023, bulan Februari 2024 , tanaman Kopi Millo kini habis di tebang. Awalnya Surat pemberitahuan di kirimkan oleh perangkat Desa, namun Hasan Putra masih menunggu Keputusan dari PJ Kades Pace , sebelum menjelang Pilkades, ” Surat Lelang Sewa Tanah Kas Desa” terang Hasan.

Kopi millo Pace, mendapat sertifikat langsung dari Bupati Jember, dan penguji di Dinas Pertanian Kabupaten Jember, ” merupakan tanaman Langkah yang Pernah ada di Kabupaten Jember” kata Imam Darmaji. Polemik ini membuat Hasan Putra tidak hentinya mencari Jalan penyelesaiannya, Media pun selaku kontrol Sosial akan terus mengawal permasalahan ini, singkat Maski.

 

(Syiahroni)