Musi Rawas// mediainfopol.com/Polsek Tugumulyo dan Tim Indetifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya informasi penemuan sesosok mayat di sungai irigasi persawahan Dusun V, Desa QI Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (28/8/2024).
Setelah personel tiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, identifikasi serta olah TKP, dan akhirnya diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berumur 54 hari.
Setelah di introgasi oleh personel, diketahui identitas jenazah, Namudin (54), diketahui merupakan karyawan honorer, asal warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Saat ditemukan jenazah berada didalam aliran irigasi persawahan yang mana aliran irigasi tersebut ukuran kedalamanya tidak terlalu dalam, dengan kondisi posisi telungkup didalam aliran irigasi persawahan serta tidak memakai celana, didekat jenazah tidak ditemukan benda/alat untuk kekerasan, serta ditemukan kartu identitas yang berada didalam tas korban berupa KTP, ATM dan kartu anggota Security.
Setelah dilakukan, olah TKP dan mengevakuasi mayat korban dan dibawa menggunakan mobil ambulance untuk di lakukan pemeriksaan secara medis di RS. Siti Aisyah Lubulinggau
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
“Benar ada penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki dan diketahui identitas jenazah, Namudin (54), warga Desa Lubuk Rumbai,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, S mencari keong, lalu S tersebut memberitahukan kepada salah satu warga yang sedang menyemprot rumput di sekitaran sawah tersebut.
Lalu, kedua saksi bersama-sama melihat ke tempat kejadian yang dimaksud dan benar telah adanya mayat laki laki yang dalam keadaan telah meninggal dunia dengan posisi telungkup didalam irigasi persawahan.
Setelah itu, kedua saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan masyarakat sekitar serta Polsek setempat.
Lalu, sekitar pukul 10.15 WIB, telah datang personel Polsek Tugumulyo, dipimpin oleh Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, serta personel Polsek Tugumulyo.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari saksi sebelum kejadian, SO, menerangkan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (27/8/2024), melihat korban melintasi di depan rumah SO, di Dusun 5 Desa QI Tambah Asri, korban berjalan kaki dengan menggenakan sandal yang mana sandal tersebut dikenakan di kepala dan hanya memakai sendal sebelah kanan saja, serta menggunakan tas, saksi sempat menyapa korban dengan kata ” Mau kemana” Namun korban tidak menjawab dari pertanyaan SO.
SO, menyapa korban karena korban adalah orang asing serta berjalan menuju jalan buntu. Lalu, SO bisa menyatakan bahwa itu seseorang yang kemarin melintasi depan rumah, SO, karena pakaian yang dipakai dan sandal serta tas yang dibawa sama.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi, FA, mengatakan sekitarnya pukul 18.00 WIB, Senin (26/8/2024), korban berhenti ke rumah FA, untuk meminta minum merasa kasian lalu FA memberikan minum kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20.000.
“Korban pada saat diajak berbicara dalam kondisi kurang baik. FA menyatakan benar itu seseorang yang sama yang telah mampir kerumahnya karena botol minum serta tas yang dibawa sama,” tuturnya
(M.Harus ak)