Jakarta Mediainfopol,com- Andi Muhammad Rifaldy (AMR) yang didampingi kuasa hukum nya Raidin Anom & Partner (RAP) telah Melayangkan surat somasi / teguran keras kepada Dr. Farhat Abbas, S.H.,M.H , Vidi Galenso Syarif, S.H.,MH, dan juga Prof.,Dr., Elza Syarief, S.H.,MH., yang diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Andi Muhammad Rifaldy melalui kuasa hukum nya Raidin Anom & partner (RAP) saat dijumpai oleh beberapa awak media pada saat gelar konferensi pers di salah satu tempat di Tangerang pada Jumat (09/08/2024).
Andi Muhamad Rifaldy mengatakan kepada awak media, sebagaimana tertera dalam surat somasi yang dilayangkan kepada pihak para terduga, dengan diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Ya benar, dengan bukti bukti setelah dicroscek oleh tim ADV Raidin Anom & Parten dari jumlah yg sebelumnya mencapai lebih dari 80 Milyar dan dipisahkan jumlah tersebut sekitar hampir 70 Milyar yg cukup bukti, Ucap Andi AMR
Dan dalam surat somasi nya tersebut, Raidin Anom & Partner menggunakan pasal 372 Jo 378, berikut dengan pasal 486 UU No.1 tahun 2023. ”Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruh nya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena tindak pidana.
Tetapi dipidana karena melakukan penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda. serta, Jo 55 KUHPidana, terkait dengan turut serta melakukan perbuatan. Tukas nya lagi
Tertera juga dalam isi surat somasi, bahwa mereka memberikan dengan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.
Atas sejumlah uang titipan milik saudara Kamal Tarachan Mirachandani alias Sanjay, lebih kurang Rp 69.950.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Ujar nya lagi
Dan para terduga juga di klaim tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kepada pemegang hak atas hal yang dimaksud,
oleh karena itu pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini, melalui kuasa hukum nya melayangkan surat somasi yang ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan PERADI serta yang terkait. Tukas nya Andi AMR mengakhiri penyampaian nya
Masih ditempat yang sama, Raidin Anom, SE.,SH.,MH., & Partner sebagai penerima kuasa hukum mengatakan, bahwa terkait persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan rekanan sejawat ini, yaitu bapak Dr.Farhat Abbas, SH.,MH., lalu saudari Prof.,Dr., Elza Syarief, SH., MH., dan saudara Vidi Galenso Syarief, SH.,MH. Ujarnya menjelas kan kepada awak media
Raidin Anom, SE.,SH.,MH pun memaparkan kronologis singkat perkara yang terjadi sejak di tahun 2019 ini. Dimana pemberi kuasa saat itu menghadapi persoalan hukum di Polda Jawa Timur, namun para rekan sejawat ini yang menangani persoalan, entah mereka adalah kuasa sesungguh nya dalam keseluruhan atau seperti apa, itu yang terjadi di tahun 2019,” Tutur Raidin Anom jelaskan
Namun pada tanggal 25 Desember 2019, para terduga melalui instrumen pikiran mereka membangun suatu dalil ingin mengamankan aset seseorang, “Waktu itu (Sdr. Sanjay) dia itu klien kita, dengan dalil agar aset nya tidak di sita pihak penyidik,” ungkap nya
Namun aneh nya dalil itu tidak bisa dibuktikan, “bahkan hingga saat ini diduga kuat, Farhat Abbas, Vidi Galenso Syarief, Elza Syarief diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah kurang lebih Rp.69.950.000.000,-
“Dan kami punya bukti-bukti berupa formulir transfer bank dari istri saudara Sanjay terhadap teman-teman sejawat ini, yaitu Elza Syarief dan Vidi Galenso. tapi Farhat Abbas saat itu datang di tanggal 25, dan secara cash (dia menerima) sebanyak Rp 30 miliar (Tiga Puluh Miliar Rupiah),” pungkasnya lagi
Dalam hal ini untuk kepentingan hukum, maka pihak Raidin Anom & Partner sebagai kuasa subtitusi yang menerima kuasa hukum,” akan melakukan langkah – langkah hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yakni dengan melakukan somasi (teguran keras) dari pertama sampai terakhir terhadap ketiga terduga kuat. Ujar nya
“Untuk itu, saya mohon dan minta dengan tegas karena hari ini saya akan layangkan surat somasi nya, paling lambat besok, saya minta kepada teman sejawat saya ini agar kiranya dapat menunjukkan ruang kesadaran yang kosong untuk menyadari dugaan kejahatan yang kami duga saat ini.
Agar segera memberikan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang saya maksud kan tadi, dalam rangka musyawarah mufakat,” Tegas nya
Namun jika somasi yang dilayangkan pihak nya tidak di indahkan, maka dalam waktu tempo 5 X 24 jam, bahkan tidak ada itikad baik maka pihak nya tidak akan segan – segan akan melaporkan ke Mabes Polri.
“Catat itu !!, saya dengan tegas mengatakan tidak peduli kalian siapa pun, jadi terkait penipuan dan penggelapan ini sebagaimana dimaksud dengan pasal 372, 378 dan juga pasal 486 di undang-undang nomor 1 tahun 2023, saya juga duga ada turut serta pihak-pihak lain Junto pasal 55, KUH Pidana,” tandasnya menyampaikan.
( Antonius )