Kutai Timur, MediaInfopol.com
Kondisi jembatan yang berlubang sangat berbahaya bagi pengguna jalan, apa lagi jalan tersebut adalah salah satu jalan yang mengarah ke Ibu Kota Kabupaten, dan merupakan satu-satunya akses menuju Ibu Kota Kabupaten.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada pun UU RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,
1. Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
2. Wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Menurut warga di sekitar lokasi jembatan, (AN) nama samaran, kondisi jembatan ini sudah mulai rusak kurang lebih sekitar 2 s/d 4 bulan berjalan, hanya di tangani atau hanya di perbaiki dengan menaruh besi Plat untuk menutupi lubang-lubang yang ada di sekitar jembatan. Ungkapnya.
Seharusnya Pemerintah harus sering menurunkan tim audit jalan agar mereka bisa tau kondisi jalan yang ada, apalagi jalan ini merupakan salah satu akses utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, mengingat kondisi jembatan yang semakin membahayakan bagi para pengguna jalan. Kata Ahmad salah satu warga yang sedang melintas. Selasa, 06 Agustus 2024
( Inv. Fadli )