Kayu agung Oki// mediainfopol.Com/ Upaya mitigasi penanganan karhutla menjadi perhatian khusus Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo. Setelah memberangkatkan ratusan personel dan peralatan, pucuk pimpinan Polda tersebut melakukan asistensi kedaerah rawan karhutla dimana personel ditempatkan. Sabtu (3/8/2024), Irjen A Rachmad Wibowo melakukan asistenai dan mendatangi wilayah kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir, merupakan wilayah yang ditahun sebelumnya menjadi daerah terluas terjadinya karhutla.

Kehadiran Kapolda Sumsel turut didampingi beberapa pejabat utama (PJU) diantaranya Irwasda Kombes Feri Handoko Soenarko, Karo Ops Kombes M Anis Prasetyo, Dirintelkam Kombes Hadi Wiyono, Dirreskrimsus Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, Dirbinmas Kombes Sofyan Hidayat serta Dansat Brimob Kombes Susnadi.

Kapolda Sumsel menggelar pertemuan dengan Camat dan jajaran pemerintahan di ke amatan Tulung Selapan setelah sebelumnya meninjau kesiapan peralatan penanggulangan karhutla untuk memastikan semua peralatan dalam kondisi siap pakai.

Dihadapan masyarakat, stakeholder serta relawan yang hadir diaula kantor Camat Tulung Selapan, Kapolda mengatakan perlunya sinergitas dan kebersamaan dalam mensikapi permasalahan kebakaran hutan dan lahan diwilayah Tulung Selatan.

“Seluruh elemen termasuk Instansi yang ada disini, dan juga masyarakat peduli api di Tulung Selapan agar saling berkoordinasi dan bekerja sama yang baik dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, terjadi kebakaran segera keroyok rame rame padamkan sebelum apinya membesar,” tegasnya.

Dirinya mengharapkan pihak swasta/ perusahaan di diwilayah kecamatan Tulung Selapan menjaga wilayah perusahaan sehingga tidak terjadi karhutla dan berperan aktif melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.

“Dengan sarana dan prasarana peralatan yang dimiliki pihak swasta, saya berharap aktif membantu kita memadamkan karhutla yang terjadi di wilayah Tulung Selapan ini,” tandasnya.

Mantan Kapolda Jambi tersebut mengingatkan pentingnya sarana pendukung seperti halnya sekat kanal dan embung sebagai penampung air yang mutlak diperlukan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Termasuk penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang memadai serta petugas pemadam yang terlatih.

Kapolda menegaskan dalam hal penegakan hukum, dirinya telah menginstruksikan jajaran untuk memproses dengan tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

“Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, saya atensikan betul ini kepada Dirkrimsus, para Kapolres serta para penyidik,” tegasnya.

Kesiapsiagaan dan kerja sama semua pihak dalam menghadapi ancaman karhutla, mutlak diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari intensifkan koordinasi dan kematangan kesiapan kita dalam menghadapi musim kemarau. Kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, instansi terkait, perusahaan perkebunan, dan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk mencegah dan menangani karhutla secara efektif,” ujarnya.

“Dengan kerjasama yang baik dan langkah-langkah antisipasi yang tepat, saya yakin kita dapat mengurangi risiko dan dampak karhutla di Sumatera Selatan. Mari kita jaga dan lindungi lingkungan kita demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Hadir pada kegiatan asistensi tersebut, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu, Camat Tulung Selapan M Soleh S.Sos, Sekretaris BPBD Oki Nova Triyusanto, Unsur Tripika kecamatan Tulung Selapan dan kecamatan Simpang Padang.

(M.Harus ak)

 

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*