Lubuklinggau// mediainfopol.Com/Memasuki Bulan Agustus 2024, suhu Politik Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak semakin seru prespektif calon kandidat Berpotensi. Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu Mahasiswa Hukum Tata Negara Lubuklinggau.

Ferry Isrop mahasiswa Hukum Tata Negara semester akhir yang menempuh Pendidikan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) Kota Lubuklinggau mengungkapkan kepada awak media minggu 4 Agustus 2024.

Kondisi saat ini nampak dari aksi beberapa Partai Politik (Parpol) yang sudah mengusung dan memberikan dukungan kepada para Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) peserta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota.

Beberapa partai besar pemilik kursi dan suara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),sudah mulai menentukan arah dukungannya ke calon kandidat yang akan bertarung untuk meraih kekuasaan di eksekutif.

“Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pesta demokrasi Walikota dan Wakil Walikota priode 2025-2030. Saya Mengajak masyarakat untuk jangan mudah terprovokasi dan terpancing dengan keadaan  situasi politik saat sekarang ini yang mulai akan mendekati massa pendaftaran,” Papar

Saat ditanya awak media untuk Pilkada Kota Lubuklinggau bakal berapa pasangan calon prediksi. 

“Tidak menutup kemungkinan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, mengingat di prediksi jumlah pembagian partai masih memungkinkan terjadi, tapi bisa juga Head-To-Head,”Jelasnya. 

Kemudian awak media kembali bertanya mengenai pandangan sosok kuat  berpotensi menurut surpe atau pun dari perkembangan di lingkungan  masyarakat di delapan kecamatan Kota Lubuklinggau Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Masyarakat Kota Lubuklinggau sekarang sudah mulai cerdas dan tidak mudah tertipu lagi dengan janji janji yang dilontarkan oleh calon kandidat dan tim sukses nya dalam memilih untuk memutuskan pilihannya. 

Perlu diketahui jika terjadi tiga paslon maka potensi ada dua kemungkinan menurut perspektif bisa hati masyarakat terpaut kepada sosok pemimpin katagori pilihan ke arah paslon Kepemimpinan Paslon  Senior dan juga tidak menutup kemungkinan Kepemimpinan mengarah ke pilihan sosok Paslon Muda, mengingat kaum milenial jumlah suara nya kemungkinan tinggi.” katanya Ferry Isrop kepada awak media. 

(M.Harus ak)

 

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*