GRESIK – mediainfopol.com

Di tengah suasana duka yang mendalam, seluruh jajaran Polres Gresik dan masyarakat sekitar berkumpul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Gebangperut, Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Pada hari Minggu 4 Agustus 2024, upacara pemakaman secara dinas digelar untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Aipda Wahyudi, anggota yang bertugas di Sidokkes Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan.,S.I.K. bertindak sebagai pemimpin upacara. Jalannya prosesi pemakaman dengan khidmat. Dengan langkah tegap, Kapolres dan seluruh peserta upacara memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang telah mengabdikan hidupnya untuk institusi Kepolisian.

Kapolres menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Aipda Wahyudi. Kapolres mengenang sosok almarhum sebagai seorang anggota yang baik, disiplin, dan selalu siap menjalankan tugas. Kapolres juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian almarhum selama bertugas di Polres Gresik.

“Kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi kita semua. Namun, semangat pengabdian dan kebaikannya akan selalu menjadi inspirasi bagi kita,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini. Beliau berharap agar keluarga diberikan keikhlasan dan kekuatan untuk menerima kepergian almarhum.

“Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan segala amal baiknya diterima,” ucap Kapolres.

Almarhum Aipda Wahyudi, yang beralamat di Perum Permata Dua Sidomulyo Krian Sidoarjo, meninggal dunia hari sabtu tanggal 3 Agustus 2024 karena sakit. Kepergiannya meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan seluruh anggota Polres Gresik.

Upacara pemakaman ini menjadi momen refleksi bagi seluruh peserta untuk mengingat kembali jasa-jasa almarhum. Semoga arwah almarhum Aipda Wahyudi senantiasa tenang di alam sana.

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*