Musi Rawas// mediainfopol.Com/Polres Musi Rawas (Mura), melalui Bagian Logistik (Bag Log), membagikan Perlengkapan Perorangan Lapangan (Kaporlap) kepada personel Polres Mura serta Polsek jajaran, di halaman apel belakang, Mapolres Mura, Kamis (1/8/2024).

Pembagian Kaporlap ini diberikan kepada personel dalam rangka persiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH dan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, beserta para PJU Polres Mura dan personel menerima kaporlap meliputi personel Polres Mura dan Polsek Jajaran.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, saat dimintai keterangan usai kegiatan tersebut, Kamis (1/8/2024)

“Hari ini, kami Polres Mura, membagikan kaporlap untuk personel baik yang bertugas di Polres Mura maupun di sembilan polsek jajaran, dalam rangka persiapan pengamanan Pilkada Tahun 2024, diwilayah Kabupaten Mura,” kata Kapolres didampingi Wakapolres

Kapolres menjelaskan, sedikitnya puluhan personel mendapatkan kaporlap meliputi setiap bagian, setiap satuan, setiap seksi dan setiap polsek, dimana masing-masing personel mendapatkan kaporlap berupa t-shirt, sepatu, baret, masker, tanda penyidik dan lain-lain.

“Namun, saya mengingatkan kepada seluruh personel yang telah mendapatkan Kaporlap, dijaga dan digunakan dengan baik sebagai penunjang tugas kedinasan dalam rangka persiapan pengamanan Pilkada Tahun 2024,” jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pembagian kaporlap ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian dari pimpinan Polri khususnya Polres Mura, kepada personel untuk menjalankan tugas karena kaporlap yang dibagikan sangat banyak manfaatnya.

“Kami berharap agar nantinya seluruh personel bisa maksimal mempergunakan Kaporlap yang sudah dibagikan dalam persiapan pengamanan Pilkada Tahun 2024, sehingga bisa lebih fokus dalam pelaksanaan tugas,” tutur kapolres.

(M. Harus ak)

 

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*