MAGELANG Mediainfopol ,com
Kepala Desa (Kades) Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Nur Muhammad Sholikhin diduga telah menyertifikatkan tanah desa atas nama pribadi membuat warganya melakukan ‘klarifikasi’. Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Baleagung dan menuntut kejelasan atas dugaan tersebut, Rabu (31/07/2024).
Dugaan terkait pembuatan sertifikat tanah GG (Government Ground/tanah negara) tersebut merupakan salah satu dari 3 (tiga) hal yang disampaikan warga kepada Pemerintah Desa Baleagung dan atau Kepala Desa Baleagung. Dua hal lainnya yaitu mengenai Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan).
Sebanyak 250 warga sekira pukul 10.00 WIB mendatangi Kantor Desa Baleagung untuk bertemu dengan kepala desanya. Mereka terdiri dari BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat Desa Baleagung. Kedatangan mereka dikawal oleh Kapolsek Grabag AKP Bunyamin beserta anggota dan Danramil 06/Grabag Kapten Inf Slamet Cahyono beserta anggota.
Sesampai di Kantor Desa Baleagung, warga diterima oleh Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikhin. Selanjutnya BPD, perwakilan pemuda dan warga yaitu Kabik Soleh, Tri Sudiyanto, Irwan, Maryono, dan Slamet diterima di ruang tamu dan menyampaikan maksud kedatangan mereka.
Adapun hal yang dimintakan penjelasan dari Kepala Desa Baleagung yaitu terkait tanah GG seluas 2.500 M2 yang disertifikatkan, Pamsimas yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, dan terkait Dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) yang digunakan untuk membangun senderan di tanah pribadi kades.
Penjelasan dan keterangan Kades Solikin cukup memakan waktu, dengan maksud agar ada pemahaman. Hingga pukul 12.00 WIB belum ada titik temu atau jawaban yang dinilai memuaskan warga masyarakat. Namun akhirnya Kades Sholikhin mengakui pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Baleagung.
Di depan Kantor Desa Baleagung, Koordinator warga, Irwan menyampaikan hasil klarifikasi kepada seluruh warga yang hadir. Dikatakan terkait Pamsimas di Dusun Pringapus Desa Baleagung akan ditindaklanjuti setelah melalui Musdus (Musyawarah Dusun) setempat.
“Terkait dana PUAP, Kades Baleagung sanggup mengembalikan dalam tempo 3 (tiga) bulan ke depan. Bapak Kades Sholikhin mengaku bahwa dana tersebut tidak hanya dipakainya sendiri, namun sanggup mengembalikan seluruhnya sesuai jumlah semula,” ucap Irwan.
“Ketiga, masalah tanah GG yang diduga disertifikatkan atas nama Nur Muhammad Sholikhin selaku Kepala Desa Baleagung, hal itu benar adanya. Namun apabila masyarakat menganggap hal itu merupakan suatu kesalahan, Kades Sholikhin bersedia mengembalikan,” lanjut Irwan.
Terkait hal terakhir ini, masyarakat masih menganggap jawaban Kades Baleagung ‘mengambang’ dan belum memuaskan masyarakat. Karena tindakan kades dianggap menyalahi aturan dan harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Masyarakat tetap menuntut tindakan Kepala Desa Baleagung itu diproses secara hukum. Apabila tidak ada tindakan hukum dari pihak terkait, maka warga akan kembali datang ke kantor desa dengan jumlah lebih banyak,” tandas Irwan. (Kaperwil Antonius )