Lubuklinggau// mediainfopol.Com/ Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat monitoring dan evaluasi capaian aksi program Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Kota Lubuklinggau triwulan II tahun 2024 di Op Room Dayang Torek, Rabu (31/7/2024). Rapat ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Lubuklinggau.
Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menekankan pentingnya pemahaman dan pemenuhan dokumen yang diperlukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar nilai MCP dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Beliau mengungkapkan bahwa setiap tahun MCP menjadi indikator utama dalam pencegahan korupsi, dengan tren sebelumnya menunjukkan Pemkot Lubuklinggau selalu berada di angka 84 persen.
“OPD harus paham betul dokumen yang harus dilengkapi serta target yang sudah disusun dan dieksekusi sehingga nilai MCP dapat bertahan di 84 persen, bahkan kalau bisa nilainya di atas 84,” tegasnya.
Trisko juga menjelaskan perbedaan antara nilai survei integritas dan MCP, di mana nilai survei integritas sering kali diambil dari pelayanan kepegawaian dan pelayanan publik, sedangkan MCP berkaitan dengan kelengkapan dokumen. “Oleh karenanya, setiap titik rawan korupsi harus segera diantisipasi agar nilai MCP dapat ditingkatkan. Harus paham betul problem pemecahan permasalahannya,” tandasnya.
Pj Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri, menambahkan bahwa rapat ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan saat ini nilai MCP Kota Lubuklinggau masih perlu ditingkatkan. Ia mengingatkan, “Setiap OPD harus memperhatikan MCP masing-masing, apabila ada kesulitan harus segera diatasi. Masalah ini tentu menjadi perhatian kita bersama karena nilai MCP setiap OPD akan memberikan sumbangsih nilai MCP Pemkot Lubuklinggau.”
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, menambahkan bahwa nilai MCP tahun kemarin lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Oleh karena itu, nilai tersebut harus ditingkatkan, jangan ditunda dan segera tindaklanjuti,” ujarnya, menekankan pentingnya konsistensi dan kecepatan dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi MCP.
Inspektur Kota Lubuklinggau, H Resta Irawan Putra, mengungkapkan bahwa pada penilaian tahap pertama ini, MCP Pemkot Lubuklinggau masih perlu ditingkatkan. MCP merupakan administrasi laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan publik. “Ini mencakup berbagai aspek administrasi yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Dengan komitmen bersama, Pemkot Lubuklinggau berupaya untuk meningkatkan nilai MCP sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Langkah ini tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lubuklinggau dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Rapat tersebut menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kota tersebut.
(M.Harus ak)