Lubuklinggau// mediainfopol.Com/ komitmen dan responsivitasnya dalam menangani isu-isu sosial yang kompleks. Menanggapi laporan mengenai seorang pria bernama Zabir yang tinggal seorang diri di sebuah gubuk kecil di RT 09 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau bergerak cepat memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan. Laporan ini pertama kali diterima pada Jumat, 26 Juli 2024.
Segera keesokan harinya, Sabtu, 27 Juli 2024, Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau dengan sigap mendatangi lokasi kediaman Zabir. Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY, melalui penyuluh sosial Nopi Aria Sandi yang ditemani oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat, memastikan bahwa bantuan telah disalurkan langsung kepada Zabir.
“Bantuan yang diberikan berupa 1 buah kasur, makanan anak 3 paket, lauk pauk 5 bungkus, makanan siap saji 10 paket, 1 paket kidsware, sandang dewasa 2 paket, tenda gulung 1 lembar, dan 2 buah selimut,” tutur Nopi
Bantuan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan dasar tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah dalam merespons permasalahan sosial yang dihadapi warganya. Dalam situasi seperti ini, perhatian dan tindakan cepat dari pihak pemerintah sangat penting, bukan hanya untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar Zabir terpenuhi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan peduli.
Selain memberikan bantuan materi, Dinas Sosial dan rekan-rekan penyuluh sosial telah melakukan pendekatan untuk membujuk Zabir agar pindah ke tempat yang lebih layak. Namun, Zabir menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah peninggalan orang tuanya. Penolakan ini menunjukkan adanya ikatan emosional dan sejarah keluarga yang kuat terhadap tempat tinggalnya, yang harus dihormati dan dipahami oleh pemerintah.
“Ke depan, kami akan memasukkan Zabir ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan bantuan sosial secara rutin,” tambah Nopi.
Memasukkan Zabir ke dalam DTKS merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen jangka panjang Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau dalam memastikan kesejahteraan berkelanjutan bagi Zabir. Dengan dimasukkan ke dalam sistem bantuan sosial yang terstruktur, Zabir dapat menerima dukungan yang konsisten dan berkesinambungan, yang sangat penting bagi kesejahteraannya.
Kasus Zabir menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menangani isu sosial yang kompleks. Penolakan Zabir untuk pindah dari gubuk kecilnya membuka diskusi tentang bagaimana pemerintah dapat menghormati hak-hak individu sekaligus memastikan mereka hidup dalam kondisi yang layak. Pendekatan yang lebih sensitif dan personal, serta dialog yang mendalam dengan warga yang bersangkutan, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Di sisi lain, respons cepat dari Dinas Sosial ini patut diapresiasi sebagai contoh nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya. Dalam situasi darurat, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat memberikan rasa aman dan nyaman, yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang berada dalam kondisi sulit.
Kasus Zabir diharapkan bisa menjadi pemicu bagi upaya yang lebih besar dalam penanganan masalah sosial di Kota Lubuk Linggau. Dengan koordinasi yang baik antar instansi dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga yang hidup dalam kondisi yang tidak layak. Setiap individu diharapkan dapat merasakan kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupannya, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
(.M.Harus ak)