Blitar – Mediainfopol.com
Satreskrim Polres Blitar Kota, Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Solar bersubsidi di wilayahnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi menangkap satu tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi 1.200 liter.
“Kami mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Kami menangkap satu tersangka dan mengamankan 1.200 liter solar serta dua unit dump truk,” kat Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Rabu (16/8/2023).
Adapun tersangka yang diamankan adalah HS (42), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pelaku ditangkap ketika melintas membawa dump truk dan jeriken berisi solar di wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Jumat (11/8/2023) pukul 06.00 WIB.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan truk milik pelaku yang sering bolak-balik isi BBM di SPBU. Kami melakukan pemantauan dan kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.
Kompol Yoyok menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, menggunakan dump truk berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengumpulkan BBM
“Setelah mengisi solar di SPBU, pelaku keluar ke tempat penampungan untuk mengetap solar dari tangki ke jeriken dan kemudian mengisi lagi ke SPBU. Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan ketika mengisi BBM bersubsidi,” katanya.
Dikatakannya, untuk barang bukti yang disita, yaitu, dua unit dump truk, 42 jeriken masing masing berisi 20 liter dengan total 900 liter dan solar 80 liter yang masih di tangki dump truk.
Dengan modus itu, tersangka HS setiap hari bisa memperoleh lebih dari 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang dia beli dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.500 per liter.
Satreskrim juga mengamankan 38 jeriken kosong, dua buah kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi, tiga buah selang, handphone dan dua STNK.
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan sementara ada satu pelaku yang kami amankan,” pungkasnya
(rls, mip.com)