Lubuklinggau// mediainfopol.com/Ketidakpastian terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) untuk usaha burung walet wilayah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan mulai terkuak dan patut dipertanyakan menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Dari hasil penelusuran di lapangan untuk delapan lokasi di wilayah Kecamatan, kita semua mengetahui berjamur usaha gedung burung walet katagori menjajikan harga dipasaran.
Awak media mencoba untuk mulai menggali aturan dan regulasi terkait berjamur nya dan berdirinya gedung usaha walet di Kota Lubuklinggau dinilai aturan masih terkendala.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Lubuklinggau saat diwawancarai Senin 15 Juni 2024 Kepala Dinas Dian Candra menjelaskan silahkan kordinasi dengan bidang perizinan usaha.
“Silakan kordinasi kan ke bidang perizinan usaha saya, juga masih baru berdinas di perizinan ini maaf saya mau ke Pemkot.” Ungkap singkat Dian Candra dinilai tergesa gesa.
Sesuai dengan arahan Bidang Perizinan Usaha Fera melalui Stap Firmansyah saat dikonfirmasi mengungkapkan sepengetahuan nya di tahun 2024 belum ada data terkait usaha walet di Kota Lubuklinggau.
“Setahu saya di tahun 2024 belum ada data masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) mengenai usaha walet.” katanya
Lanjut. Nanti akan saya cek kembali data di tahun sebelumnya apakah ada mengingat saya juga stap baru sekitar dua tahun di bidang usaha.
Menurutnya Peraturan Daerah Perda nomor 16 tahun 2010, terkendala atas persetujuan warga di lingkungan usaha gedung walet dan itu juga harus di ketahui lurah dan camat.” pungkas Firmansyah kepada awak media.
(M.Harus ak)