Kediri – Mediainfopol.com
Polres Kediri Polda Jawa Timur berhasil lagi, mengungkap kasus dugaan produksi dan peredaran obat jenis pil LL dalam jumlah besar.
Kejadian bermula pada hari Selasa (15/8/2023) malam, saat petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendatangi dan memantau sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Hingga pada Rabu (16/8/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB petugas membekuk pria berinisial W (34), seorang kuli bangunan asal Dusun Ngracangan Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah yang kedapatan menyimpan obat jenis pil LL dalam rumah kos tersebut.
Tak tanggung-tanggung, saat digeledah, ditemukan sebanyak 129.000 butir pil jenis LL siap edar yang tersimpan dalam 129 botol plastik.
“Barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 129.000 butir dalam 129 botol plastik warna putih dalam 2 Kardus dan 1 buah HP merk Samsung warna biru muda,” papar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.
Terduga pelaku, W, dihadapan petugas mengakui seluruh kecurigaan terhadapnya.
“Ia mengakui pernah menjual atau mengedarkan pil LL tersebut dengan tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pihak yang berwenang,” tandas AKP Rudi.
Hal ini membuka potensi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.
Lebih lanjut terkait perkembangan kasus, AKP Rudi menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki asal muasal obat terlarang itu maupun W beserta seluruh saksi yang terlibat.
Untuk itu, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik cabang Surabaya guna dianalisis lebih lanjut. Sedangkan W terpaksa menginap di rutan Polres Kediri untuk sementara waktu.
(rls,mip.com)