Gresik, mediainfopol
Koordinator MAKI Gresik Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. menyayangkan kebijakan yang ada di Gresik, kebijakan tentunya seharusnya merujuk pada / sebagaimana telah diatur dalam UU No 32, Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai eksistensi langkah awal dalam membangun daerahnya. Dalam undang-undang no 32 tahun 2004 telah diatur wewenang tata kelola wilayahnya sesuai dengan rancangan yang telah dibuat dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Pria yang juga Direktur LSM PiAR menyoroti langkah Pemerintah Daerah dalam kegiatannya peningkatan pendidikan yang baik bagi masyarakat Gresik. Sah-sah saja Pemerintah Daerah dalam menjalankan programnya untuk mensejahterakan masyarakatnya, namun dalam hal ini masih ada permasalahan yang sangat mendasar berkaitan dengan kewenangan dalam menentukan kebijakan.

“Saya melihat adanya kewenangan yang tumpang tindih dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kab Gresik yang dilakukan Kadisdik Kabupaten Gresik.”

Corporate Social Responsibility diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007, Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dan kewajiban yang dilekati sanksi.

Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR. Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

Dalam prakteknya CSR di Kab Gresik dikelola dengan cara tidak sesuai dengan UU yang telah mengatur tata cara CSR yang sebenarnya, perusahaan yang seharusnya memiliki otoritas penuh atas pengelolaan CSR tersebut sebagai tanggungjawab social dan lingkungannya, masih alami hambatan oleh kepentingan-kepentingan aparatur pemerintah itu sendiri.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam CSR sebatas regulator bukan eksekutor pelaksanaan, apa yang dilakukan Kadisdik Gresik baru-baru ini dalam memberi rekom CSR kepada LSM yang mengatasnamakan pemerintahan daerah sangatlah kurang tepat, karena yang seharusnya perusahaan sendirilah bersama dengan masyarakat melakukan kegiatan sosial maupun kelestarian lingkungan.

Sebagai Pemerhati Kebijakan Publik beliau juga berpandangan bahwa pelaksanaan CSR di Kabupaten Gresik selama ini tidak transparan, karena masih banyak kegiatan di masyarakat yang tumpang tindih dari banyaknya program-program pembangunan di desa.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola CSR belum diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan daerah, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintahan daerah mengambil peran pelaksanaan CSR, yang seharusnya dilakukan Kadisdik adalah lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di tiap-tiap perusahaan apakah sudah lakukan atau belum menjalankan kewajiban CSR yang memuat program peningkatan pendidikan bagi masyarakat.

Jika Pemerintah Daerah tetap lakukan tanpa dasar payung hukum yang jelas akan mengakibatkan implikasi hukum sehingga dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah tersebut.

Sumber : Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
– koordinator MAKI Gresik
– Pemerhati Kebijakan Publik
– Direktur LSM PiAR

By Man