Tuban- mediainfopol.com.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, Jawa Timur, diduga tutup mata ihwal adanya praktik bisnis ilegal dibidang pertambangan tanah urug yang merusak alam di Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban.

Pasalnya, Salah Satu Petinggi Korps Bhayangkara Mapolres Tuban itu kerap bungkam ketika dikonfirmasi ihwal aktivitas tambang ilegal yang semakin hari kian ugal-ugalan merusak alam Bumi Ronggo Lawe.

Bungkamnya Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rinyanto tersebut, sontak mematik berbagai asumsi  kecurigaan minor di kalangan para aktivis informasi yang peduli dengan rasa keadilan dalam hal penegakan hukum.

“Tambang itu kabarnya sudah pernah di sidak oleh Polres, tapi setelah itu beroperasi kembali, yang menjadi janggal adalah mengapa Kasat Reskrim selalu diam ketika dikonfirmasi dan diberikan informasi terkait kegiatan tambang ilegal di Tuban.” ucap Sugiono, salah satu aktivis pegiat informasi di wilayah Jawa Timur. Sabtu, 06 Juli 2024.

Lemahnya penegakan hukum terkait perkara pertambangan ilegal di Wilayah Tuban, lanjutnya, merupakan ironi ditengah rasa kepercayaan masyarakat yang mulai memudar terhadap institusi Polri.

“Tambang jelas ilegal, tapi tetap dibiarkan, yang untung besar segelintir orang, namun semua ikut merasakan dampak kerusakan alam hingga jalan.” ucapnya.

Tak hanya itu, Sugiono menambahkan, jika tambang tanah urug di Desa Simo tersebut berdalih untuk pemerataan lahan, alangkah baiknya jika pihak pengelola membuat izin khusus kepada pihak pemerintah Daerah.

“Buat izin khusus kan bisa, mengapa hal itu tidak dilakukan. Kalau liar seperti itu jelas merugikan masyarakat, karena aktivitas tambang itu mengakibatkan rusaknya fasilitas umum jalan raya yang dibangun dengan uang rakyat.” tegasnya.

Berbeda dengan kritikan yang pernah di lontarkan Koh Ahksin, seperti dalam penulisan sebelumnya, ia melontarkan nada sindiran terkait peran pejabat publik dan aparat penegak hukum di Tuban, menurutnya sudah jelas sering di lakukan pembinaan pengarahan, koordinasi dan pencegahan dengan pemberhentian kegiatan tambang itu masih saja berlenggang seperti tak menanggung dosa.

“Jika mereka bebas beraksi karena ada perlindungan backup APH, sudah jelas itu adalah praktik Trading In Influenze (praktik perdagangan pengaruh) dan itu murni pelanggaran, kepolisian harus mengungkap semua di balik kegiatan itu” kata Koh Akhsin.

Sementara itu, hingga berita ini dikabarkan Kasat Reskrim Polres Tuban masih memilih bungkam tanpa memberikan sepatah kata persoalan tersebut. Bersambung

 

(Team/Kabiro)