Musi Rawas// mediainfopol.com/Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Mura.
Kali ini, “Eagle Squad” atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus warga Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, Azwansyah alias Wawan (41) dan warga Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Fajri Oktariko (20).
Kedua, tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (30/6/2024)
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 10,14 gram, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,66 gram, jadi total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 10,78 gram.
BB tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam merk MBA yang dikenakan tersangka, Fajri Oktariko, pada saat penangkapan dan kedua pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 48 / VI /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB narkotika jenis sabu dengan jumlah berat total keseluruhan, narkotika 10,78 gram, di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam merk MBA yang dikenakan tersangka, Fajri Oktariko
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
(M.Harus ak)