Lubuklinggau// mediainfopol.com/Rabu, 26 Juni 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang putusan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Fepri Angga. Majelis Hakim, dengan Putusan Nomor 251/Pid.B/2024/PN Llg, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan kepada Fepri Angga.
Fepri Angga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu menggunakan kekerasan, sesuai dengan dakwaan tunggal. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Verdian Martin menyebut bahwa Fepri Angga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH, dalam sidang tersebut tetap pada tuntutannya yaitu 3 bulan penjara berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menyatakan: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Fepri Angga bin Zainal Japri divonis bersalah karena melakukan perbuatan pengancaman dengan membawa sebilah parang dan membacok sepeda motor RX King serta kotak jangkrik milik korban Edi Suyanto bin Suyetno sebanyak dua kali. Berdasarkan fakta hukum yang dibacakan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 16:30 di Toko Pancing, Batu Urip. Rumah terdakwa berada di belakang toko pancing korban.
Insiden dimulai ketika terdakwa yang mengendarai mobil Honda Jazz terhalang jalannya oleh mobil lain di depan toko korban. Setelah marah dan menyuruh korban memindahkan mobil, terdakwa pulang dan mengambil sebilah parang. Ia mengancam dengan berkata, “Siapo yg melawan wang sini? Sikaklah…” lalu mendatangi korban yang kemudian lari masuk ke toko. Terdakwa lalu membacok jok motor RX King dan kotak jangkrik milik korban.
Upaya perdamaian antara terdakwa dan korban gagal karena korban Edi Suyanto meminta ganti rugi yang tidak disanggupi oleh terdakwa. Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan. Hakim Ketua Achmad Syarifudin menyatakan bahwa terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Namun, terdakwa Fepri Angga menerima putusan tersebut dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada korban. Dengan putusan ini, diharapkan terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
(M.Harus ak)