Musi Rawas// mediainfopol.com/Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menahan terduga kepemilikan sajam di Jalan Lintas, RT 06, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (25/6/2024).

Diketahui tersangka berinisial, OS (18), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna hitam.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (26/6/2024).

“Benar bahwa, personel menahan warga Lubuklinggau, karena kedapatan menyimpan sajam jenis pisau,” Kapolres

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap sebelumnya akan melakukan percobaan pencurian tabung gas di wilayah Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Namun, akan tetapi saat tersangka melakukan aksinya diketahui oleh korban, sehingga tersangka langsung kabur dan dikejar oleh korban, sehingga pada saat pengejaran tersebut tersangka terjatuh dari sepeda motor tepatnya di RT 06, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Akibat hal tersebut, tersangka panik dikarenakan warga sudah ramai berdatangan, lalu tersangka langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna hitam yang disimpan tersangka dipinggang belakang sebelah kiri.

Namun, tidak lama kemudian tersangka berhasil diamankan warga dan personel beserta BB, ditahan di Polsek Muara Beliti Polres Mura, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/A-06/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 Juni 2024, berikut BB, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna hitam,” tuturnya.

(M.Harus ak)