Bojonegoro | mediainfopol.com – Fatma Lestari divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menyampaikan ada 223 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 737 dokumen bacaleg dan sebanyak 514 dokumen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Bu Fatma juga menerangkan kalau semua partai politik yang belum TMS diberi kesempatan memperbaiki dokumen bacalegnya dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Untuk data bacaleg yang masih TMS ini masih kita tunggu perbaikannya sampai tanggal 11 Agustus pukul 23.59 (WIB), dan sampai hari ini baru ada dua parpol yang mengajukan perbaikan dokumen” terang Bu fatma saat di temui awak media di kantornya (10/8/23)

Menurut Bu Fatma Penyebab ratusan dokumen bacaleg TMS tersebut karena masalah yang tidak terlalu serius namun hal tersebut tetap tidak memenuhi syarat.
‘’keselahanya itu sebenarnya sederhana ya, di salah satu lembar formulir B itu ada kolom yang harus di centang, yang menyatakan bahwa baleg tersebut akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota, itu saja kesalahannya”

Ada pula bacaleg TMS akibat kurang jelasnya ligalisir ijazah.
“kemudian ada juga legalisir ijazah itu ndak kelihatan waktu kami scan, padahal kalau kita lihat langsung fiksik nya itu sangat bagus bagus” imbuhnya.

Selanjutnya pada tgl 12-18 Agustus 2023 KPU memulai penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Kita akan verifikasi data baleg pada tanggal 12 sampai 18 & akan kita umumkan DCS nya pada 19-23 Agustus nanti” pungkasnya.
(suwito/mip.com)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *