Musi Rawas// mediainfopol.com/Sumatera Selatan, 7 Juni 2024 – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa empat Kepala Desa di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan. Dugaan korupsi ini mencakup periode dari tahun 2010 hingga 2023, menyoroti potensi penyimpangan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa tersebut. “Pemeriksaan saksi perkebunan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, melibatkan empat orang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Empat Kepala Desa yang diperiksa adalah B dari Desa Mulyoharjo, M dari Desa Raksa Budi, S dari Desa Pangkalan Tarum, dan S dari Desa Pelawe. “Agenda pemeriksaan mencakup sekitar 20 pertanyaan, dimulai pukul 10.30 hingga selesai,” tambah Vanny. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme penerbitan SPH dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para Kepala Desa tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas. Sebelumnya, pada 15 Maret 2024, Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yaitu Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait dugaan korupsi SPH.
Penggeledahan berlanjut pada 19 dan 20 Maret 2024 di tiga lokasi di Musi Rawas, yakni Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas. Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita berbagai data, dokumen, surat, dan barang lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat, dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” jelas Vanny Yulia Eka Sari. Penyitaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk yang lebih jelas mengenai modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Kasus ini terus dikembangkan dengan tujuan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dan memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. Penyidikan intensif ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas serta transparansi dalam pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan izin perkebunan yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan setempat.
(M.Harus ak)