Jember Mediainfopol.com

Menjawab keluhan Petani terhadap kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Kepala Desa Petung Mohammad Ridwan, melakukan musyawarah, di Kantor Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, pada Rabu (05/06/2024) siang.

Keterangan foto: Musyawarah Pupuk Bersubsidi di desa PetungKeterangan foto: Musyawarah Pupuk Bersubsidi di desa Petung

Hadir dalam musyawarah itu, 6 Kelompok Tani, perwakilan Dinas pertanian Kecamatan Bangsalsari, Babinkantibmas Aipda Agung Prasetya, Babinsa Serda Darsat Widodo, koordinatar penyuluh pertanian Desa petung Yuni, Petugas Verval RDKK kecamatan Bangsalsari Yudi Kristian dan 2 Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi.

Menurut Ridwan, pertemuan itu dilakukan, untuk menjawab banyaknya keluhan Petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

“Selama ini banyak petani di desa kami yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Permasalahan mendasar petani tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, menurut Ridwan, karena banyak petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Defenitif Kelompok Kerja (RDKK).

“Mungkin petani malas, karena lahannya hanya sedikit, sehingga tidak terdaftar dalam RDKK,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan petani yang belum terdaftar dalam RDKK, menurut pengakuan pengecer resmi, diupayakan dengan kebijakan dari para pengecer.

“Sebenarnya itu tidak boleh, hanya saja para pengecer mengaku sudah mengupayakan agar petani yang tidak terdaftar juga mendapatkan jatah pupuk,” ujarnya.

Karenanya, agar kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi, Ridwan memberikan solusi dengan menawarkan kemudahan bagi Petani, sehingga bisa terdaftar dalam RDKK.

“Bagi petani di desa kami, bisa mengupayakan melalui Pemerintahan Desa, agar bisa terdaftar dalam RDKK,” ujarnya.

Namun, Ridwan juga meminta agar pelaku tata niaga pupuk bersubsidi, mulai dari Distributor hingga pengecer resmi juga transparan.

“Berapa sebenarnya jatah pupuk bersubsidi untuk petani di desa kami ?,” katanya seraya bertanya.

Babinkantibmas Aipda Agung Prasetya, juga meminta agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK, sehingga tidak melanggar aturan.

“Jika memang ada penyimpangan, maka kami siap menindak berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengakuan petani Desa Petung, mengaku selama ini hanya mendapatkan jatah 38 Kg, dari luasan lahan 1,5 Hektar.

“Ini kan gak sesuai,” sergahnya.

Permasalahan itu terjadi, karena namanya selama ini belum terdaftar dalam RDKK.

“Ini baru terdaftar, itupun belum mencukupi dari kebutuhan kami,” keluhnya.

Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena data RDKK tidak dilakukan pemutahiran secara berkala.

“Sehingga menyebabkan ada petani yang tetap belum masuk dalam RDKK,” ujarnya.

Sementara, Pemilik Pengecer Resmi Tani Makmur, Yuni menjelaskan bahwa akibat terjadinya ketidak sinkronnya data yang ada menyebabkan kios bingung.

“Kami kan jadi bingung, petani minta jatah pupuk bersubsidi, tetapi pihak distributor kan mengarahkan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Karenanya, Yuni meminta agar ke depan dapat lebih baik’ lagi, dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

“Ya kami berharap tidak membingungkan lagi, tahun kemarin kan tidak seperti ini. Ke depan kami ingin lebih baik lagi,” ujarnya.

Untuk itu, Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Desa Petung Yani, menjelaskan bahwa perlunya sosialisasi kepada petani, agar petani bersedia mendaftarkan diri dalam RDKK.

“Kalau tidak terdaftar dalam RDKK kan tidak bisa mendapatkan jatah pupuk. Banyak petani yang merasa mendapatkan jatah pupuk, tetapi sesungguhnya namanya tidak terdaftar,” ujarnya.

Petugas Verfal RDKK kecamatan Bangsalsari Yudi Kristian menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi memang merupakan program pemerintah.

“Tetapi tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, semua ada aturannya, diantaranya petani penggarap atau penyewa, luas lahan, jenis tanaman,” Katanya.

Meski petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam RDKK, namun tidak ada aturan yang memaksa.

“Jadi harus dilihat kasus per kasusnya, karena tidak aturan yang memaksa petani harus mau terdaftar dalam RDKK,” katanya.

Kalau memang petaninya tidak mau, kata Yudi, maka petani boleh saja tidak mendaftar.

“Namun, jika memang ingin mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, ya monggo dipersilahkan mendaftar, kita fasilitasi,” katanya. (syAhrOni)

Pemerintahan Desa Petung Menjawab keluhan petani Tata Niaga Pupuk Bersubsidi yang Transparan .

Mediainfopol.com – Desa Petung
Juni 5, 2024

Jember _ Mediainfopol.com_ Menjawab keluhan Petani terhadap kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Kepala Desa Petung Mohammad Ridwan, melakukan musyawarah, di Kantor Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, pada Rabu (05/06/2024) siang.

Desa Petung
Keterangan foto: Musyawarah Pupuk Bersubsidi di desa Petung
Hadir dalam musyawarah itu, 6 Kelompok Tani, perwakilan Dinas pertanian Kecamatan Bangsalsari, Babinkantibmas Aipda Agung Prasetya, Babinsa Serda Darsat Widodo, koordinatar penyuluh pertanian Desa petung Yuni, Petugas Verval RDKK kecamatan Bangsalsari Yudi Kristian dan 2 Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi.

Menurut Ridwan, pertemuan itu dilakukan, untuk menjawab banyaknya keluhan Petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

“Selama ini banyak petani di desa kami yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Permasalahan mendasar petani tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, menurut Ridwan, karena banyak petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Defenitif Kelompok Kerja (RDKK).

“Mungkin petani malas, karena lahannya hanya sedikit, sehingga tidak terdaftar dalam RDKK,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan petani yang belum terdaftar dalam RDKK, menurut pengakuan pengecer resmi, diupayakan dengan kebijakan dari para pengecer.

“Sebenarnya itu tidak boleh, hanya saja para pengecer mengaku sudah mengupayakan agar petani yang tidak terdaftar juga mendapatkan jatah pupuk,” ujarnya.

Karenanya, agar kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi, Ridwan memberikan solusi dengan menawarkan kemudahan bagi Petani, sehingga bisa terdaftar dalam RDKK.

“Bagi petani di desa kami, bisa mengupayakan melalui Pemerintahan Desa, agar bisa terdaftar dalam RDKK,” ujarnya.

Namun, Ridwan juga meminta agar pelaku tata niaga pupuk bersubsidi, mulai dari Distributor hingga pengecer resmi juga transparan.

“Berapa sebenarnya jatah pupuk bersubsidi untuk petani di desa kami ?,” katanya seraya bertanya.

Babinkantibmas Aipda Agung Prasetya, juga meminta agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK, sehingga tidak melanggar aturan.

“Jika memang ada penyimpangan, maka kami siap menindak berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengakuan petani Desa Petung, mengaku selama ini hanya mendapatkan jatah 38 Kg, dari luasan lahan 1,5 Hektar.

“Ini kan gak sesuai,” sergahnya.

Permasalahan itu terjadi, karena namanya selama ini belum terdaftar dalam RDKK.

“Ini baru terdaftar, itupun belum mencukupi dari kebutuhan kami,” keluhnya.

Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena data RDKK tidak dilakukan pemutahiran secara berkala.

“Sehingga menyebabkan ada petani yang tetap belum masuk dalam RDKK,” ujarnya.

Sementara, Pemilik Pengecer Resmi Tani Makmur, Yuni menjelaskan bahwa akibat terjadinya ketidak sinkronnya data yang ada menyebabkan kios bingung.

“Kami kan jadi bingung, petani minta jatah pupuk bersubsidi, tetapi pihak distributor kan mengarahkan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Karenanya, Yuni meminta agar ke depan dapat lebih baik’ lagi, dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

“Ya kami berharap tidak membingungkan lagi, tahun kemarin kan tidak seperti ini. Ke depan kami ingin lebih baik lagi,” ujarnya.

Untuk itu, Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Desa Petung Yani, menjelaskan bahwa perlunya sosialisasi kepada petani, agar petani bersedia mendaftarkan diri dalam RDKK.

“Kalau tidak terdaftar dalam RDKK kan tidak bisa mendapatkan jatah pupuk. Banyak petani yang merasa mendapatkan jatah pupuk, tetapi sesungguhnya namanya tidak terdaftar,” ujarnya.

Petugas Verfal RDKK kecamatan Bangsalsari Yudi Kristian menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi memang merupakan program pemerintah.

“Tetapi tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, semua ada aturannya, diantaranya petani penggarap atau penyewa, luas lahan, jenis tanaman,” Katanya.

Meski petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam RDKK, namun tidak ada aturan yang memaksa.

“Jadi harus dilihat kasus per kasusnya, karena tidak aturan yang memaksa petani harus mau terdaftar dalam RDKK,” katanya.

Kalau memang petaninya tidak mau, kata Yudi, maka petani boleh saja tidak mendaftar.

“Namun, jika memang ingin mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, ya monggo dipersilahkan mendaftar, kita fasilitasi,” katanya.

 

(syAhrOni)