Jember.Mediainfopol.com
(31/05/2024)

GMNI Jember (31/05/2024) tolak peraturan hari tanpa tembakau dan desakan revisi Perda No 7 Tahun 2003 Tentang tembakau, di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, pada Jum’at (31/05/2024).

Aksi itu sempat diwarnai kericuhan, gegara DPRD Kabupaten Jember tak segera merespon.

Meski sebenarnya, sudah ada 7 orang perwakilan massa aksi yang masuk untuk berdialog dengan anggota DPRD Kabupaten Jember.

Namun, ratusan massa aksi terus berupaya memaksa untuk masuk, hingga pagar pintu gerbang DPRD Jember mengalami kerusakan.

Mendapati suasana kian memanas, petugas Polres Jember, yang berjaga – jaga, mulai maju kedepan membuat barikade.

Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember H.Suwarno dan Para Perwakilan petani Tembakau jember yang membersamai aksi GMNI itu, menegaskan bahwa kehadirannya untuk memperjuangkan nasib petani Tembakau.

“Kami hadir untuk mendesak agar dilakukan revisi Perda No 7 tahun 2003, karena itu merupakan payung hukum bagi petani,” ujarnya.

Menanggapi aksi GMNI Jember itu, kepada beberapa media, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi, menyatakan kekecewaannya.

“Kami, DPRD Kabupaten Jember sudah sangat terbuka menerima aspirasi masyarakat, malah kami membutuhkan masukan dari masyarakat, tetapi kan tidak harus dengan cara – cara kurang baik,” ujarnya.

Aspirasi bisa disampaikan melalui mekanisme yang benar, misalnya perihal keinginan untuk merevisi Perda no 7 tahun 2003, dapat disampaikan dengan cara yang benar.

“Semua kan ada tahapannya, jika disampaikan dengan baik, tentu akan kami perjuangkan,” ujarnya.

Bahkan, saat Itqon menemui massa aksi, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Jember bersepakat untuk memperjuangkan aspirasi yang sudah disampaikan oleh Massa Aksi GMNI Jember.

“Adapun aspirasi yang telah kami tampung, bahwa DPRD Kabupaten Jember bersepakat akan memperjuangkan Revisi Perda No 7 Tahun 2003, tentang tembakau,” ujarnya.

 

(SyahRony)