Jember, mediainfopol.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang ke Jember, ditengah sedang banyaknya laporan dari kelompok kritis, kepada APH, atas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember. Sehingga merebak spekulasi di ruang publik.
Tetapi, sepertinya kedatangan KPK itu tidak untuk melakukan penindakan, atau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan mengadakan rakor (rapat koordinasi) bersama Anggota DPRD Jember, terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Gedung DPRD Kabupaten Jember, pada Kamis (30/05/2024).
Melalui Kepala penanggulangan korupsi wilayah regional 3 ( KPK) Jawa Timur Wahyudi, menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rangka membantu pemerintah melakukan penekanan, pencegahan dan penyalahgunaan anggaran.
“DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Jember, kami berharap Ketua dan anggota DPRD , dapat membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” paparnya.
DPRD Kabupaten Jember, kata Wahyudi dapat membantu melalui fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi.
“Terutama, dalam perencanaan penganggaran dan hal hal lainnya,” ujarnya.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan pencegahan anti korupsi itu, kata Wahyudi, ada beberapa indikator, diantaranya menggunakan indikator monitoring center for prevention MCP) dan SPI (Survey Penilaian Integritas.
Sedangkan di dalam MCP terdiri dari delapan area indikator, yaitu Perancangan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak aerah, Manajemen Aset Daerah dan Kelola Dana Desa.
“Ini kan sebenarnya pemenuhan data data dan lain sebagainya, terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Daerah yang mengalami kenaikan, kata Wahyudi, tentu karena ada upaya – upaya perbaikan.
Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebagian besar mengalami penurunan. Namun Kabupaten Jember malah mengalami kenaikan signifikan hingga 5,56 persen.
“Tentu saja itu berkat adanya dukungan dari pimpinan DPRD Jember, bersama anggota, terkait bagaimana agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember ini menjadi baik,” tegasnya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember, yang masih rendah,
Hal itu disebabkan oleh ketersediaan SDM di UK PBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa), dan beberapa pengawasan atau review yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.
“Akan kami cek kembali, kenapa indeks di indikator pengadaan barang dan jasa di kabupaten Jember terendah,” ujarnya.
Kedepan, kata Wahyudi, KPK berharap, dalam rangka menetapkan standar peningkatan pencegahan korupsi, maka standarnya akan semakin tinggi.
“Bagi yang dulu sudah mencapai standar yang susah ditetapkan, maka tentu saja semakin kedepan akan semakin tinggi standar pencegahan anti korupsinya,” tegasnya.
Meski penetapan standar itu, di setiap daerah tentu berbeda antara satu daerah ke daerah lainnya.
“Tergantung kepada karakteristik masing masing daerahnya,” jelasnya.
Menanggapi kehadiran KPK RI itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi, menegaskan sesuai tupoksinya, maka DPRD Kabupaten Jember punya kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan anggaran.
“Utamanya pada dua poin, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dan Bansos. Tentu kami inginkan, agar dalam melaksanakan program pemerintah, harus taat regulasi semuanya,” ujarnya.
Itqon mencontohkan pelaksanaan hibah Bansos, sebagai program yang ditunggu tunggu masyarakat, tentu saja tidak bisa serta merta dicoret
“Ya DPRD keberatan kalau begitu, tapi harus, penerimanya guru ngaji, harus sesuai. Intinya hanya penguatan regulasi,” tegasnya.
(syAhrOny)