BANJARBARU, MEDIAINFOPOL.COM.

Adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya lokasi tempat bermain judi di Gang Keluarga Kelurahan Loktabat Selatan direspon cepat oleh unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dengan membekuk 3 orang pelaku saat sedang bermain judi qiu-qiu pada hari Kamis 3 Mei 2024 Skj.23.00 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono,S.Sos menuturkan ketiga pelaku yaitu M,ES,dan F dibekuk berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat terkait lokasi yang sering menjadi arena judi sehingga cukup mengganggu warga sekitar.

“Unit reskrim Polsek Banjarbaru Utara juga mengamankan uang yang digunakan bermain judi serta kartu domino sebagai barang bukti,” tambahnya

 

(Herman Soetiady)