Musi Rawas// mediainfopol.com/Masih dalam Operasi Sikat I Musi 2014, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dalam perkara Pasal 363 KUHPidana.

Tersangka ditangkap di Dusun II, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (21/5/2024). Diketahui identitas tersangka, Toni (24), warga Dusun II, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S jambrong Nopol B 6743 BKE, warna hitam, yang terparkir di dalam rumah korban berinisial, MA (34), yang tidak lain masih tetangga tersangka, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (20/5/2024)

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, saat dimintai keterangan, Rabu (22/5/2024).

Benar, kami meringkus tersangka, Toni asal warga Dusun II, Desa Pian Raya, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2024.

Diketahui kejadian tersebut terjadi dengan cara merusak papan dinding rumah korban, setelah itu masuk tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S jambrong Nopol B 6743 BKE, warna hitam, yang terparkir di dalam rumah korban, apabila dihitung dengan uang lebih kurang Rp.3.800.000.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka dibekuk setelah anggota mendapatkan informasi dari warga tersangka berada dikediamannya.

Selanjutnya, saat penangkapan, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, melakukan penyelidikan, interogasi saksi dan cek TKP, selanjutnya warga bersama personel berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dengan cara merusak papan dinding rumah korban. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Polsek Muara Lakitan, serta diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura,” tuturnya.

(M.Harus ak)