Musi Rawas// mediainfopol.com/Diduga lantaran ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot, membuat dua warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat mencuri kursi besi Taman Beregam tepatnya di depan Gedung Dekranasda Mura.

Akhirnya kedua warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dibekuk Tim 1 Operasi Sikat I Musi 2024 Polres Musi Rawas (Mura).

Diketahui identitas tersangka yakni, Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25), keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Senin (20/5/2024)

Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya, dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (20/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

Dalam rangka, Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus tersangka 363 pelaku curat, atas nama, Rekiyansyah alias Reki dan Randa, keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti. Kedua tersangka ditangkap lantaran, nekat mencuri kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-17/V2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial, MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, bahwa telah terjadinya pencurian kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura.

Sedikitnya, ada tiga buah kursi besi warna kuning dan dua buah kursi warna hitam panjang milik Pemkab Mura, telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, Pemkab Mura, mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000, dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus pencurian kursi besi Taman Dekranasda.

Selanjutnya, memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Mura, untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, dengan telah dilakukan gelar perkara awal.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyelidikan dan pendalaman mengarah kepada dua pelaku Rekiyansyah alias Reki dan Randa, yang terlibat kasus pencurian kursi besi Dekranasda.

Kemudian, tim melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka, dari keterangan tersangka keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah kursi besi taman dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi curian tersebut dengan menggunakan mobil angkot kuning milik tersangka, Reki.

Kemudian secara bersama-sama, kedua tersangka menjual hasil curiannya berupa kursi besi kepada OTD oleh kedua tersangka di pengepul barang bekas di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, seharga Rp. 1.800.000.

Dan, hasil kejahatan digunakan kedua tersangka, digunakan untuk judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sisanya dibagi rata.

Setelah mengamankan kedua tersangka, tim menelusuri beberapa barang bukti guna proses pembuktian pidana, kemudian terhadap kedua tersangka dan BB yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik Polsek Muara Beliti, Polres Mura.

Ironisnya saat dimintai keterangan kedua tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot. Selain tersangka kami juga menyita BB, diantaranya satu unit Mobil Angkot Warna Kuning, satu kaos milik tersangka Reki, satu kaos dan topi milik tersangka Randa, nota penjualan, satu unit HP merk milik tersangka Reki dan lima potongan kayu dan besi,” tuturnya

(M.Harus ak)