Lubuklinggau// mediainfopol.com/ Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Tamri, menghadiri rapat koordinasi yang membahas isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Command Center Lubuklinggau.

Dalam rapat tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irjen Pol Tomsi Tohir, menyampaikan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilu. Beliau menekankan tiga bentuk pelanggaran disiplin yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

Pertama, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, dan alat peraga lainnya yang berkaitan dengan calon peserta pemilu dan pemilihan. Hal ini dianggap sebagai bentuk kampanye yang dapat mengganggu netralitas ASN dalam proses demokrasi.

Kedua, ASN tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial online untuk mendukung calon tertentu. Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kecuali mereka berada dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.

Tomsi Tohir menegaskan bahwa pejabat yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. “Bagi Pj. yang mau mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri, hal ini berlaku untuk semua pejabat ASN lainnya. Ingat, semua pejabat kepala daerah harus mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran ke partai politik,” katanya dengan tegas.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau Ira Dwi Ariyani, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Febrian Saputra, serta para camat. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN dan memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan tetap terjaga. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas, serta memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(M.Harus ak)