Musi Banyuasin//  mediainfopol.com/Setelah menggelar rapat koordinasi mengenai penanganan illegal drilling dan illegal refinery bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo didampingi Pj. Bupati Muba H. Sandi Pahlepi meninjau langsung lokasi penyalahgunaan minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Sebelum melakukan peninjauan, Kapolda Sumsel bersama Pj. Bupati dan Forkopimda Muba serta PT Petro Muba melakukan sesi tanya jawab dengan masyarakat setempat yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal.

Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” ujar Irjen Rachmad Wibowo. Ia juga menambahkan bahwa selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba, Polda Sumsel akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muba, Pj. Bupati Sandi Pahlepi memaparkan konsep tata kelola yang telah disiapkan, meliputi keselamatan kerja, lingkungan hidup, kontrak jasa, serta perjanjian kerja sama.

Tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses permodalan serta kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak sudah kami persiapkan. Kami yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelas Pj. Bupati Sandi.

Menurutnya, berdasarkan data yang diinventarisir, terdapat sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat dalam aktivitas penambangan sumur minyak. “Jumlah ini sangat banyak, tentu kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.

Sugiono (56), salah satu warga Desa Sungai Angit yang hadir dalam pertemuan itu, berharap ada regulasi yang berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat. “Karena aktivitas pengeboran minyak ini sudah menjadi ketergantungan hidup bagi warga sekitar dan warga Muba umumnya,” pungkasnya.

(M.Harus ak)