BANJARMASIN. MEDIAINFOPOL.COM
SURAT Peringatan Pertama (SP1) sudah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, kepada para pedagang di kawasan Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah hari ini, Rabu (15/5/2024).
SP 1 ini dilayangkan, menyusul rencana normalisasi jalan di kawasan tersebut. “Sesuai tahapan, ada tiga tahap sebelum ditertibkan. Yaitu SP 1, lanjut SP 2 dan terakhir SP 3,” ungkap Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Rabu (15/5/2024).
Setelah SP 1 ini dilayangkan, Muzaiyin mengungkapkan pedagang diberikan tempo selama tiga hari untuk untuk menertibkan lapaknya secara Mandiri.SP yang kedua akan dilayangkan dalam dua hari ke depan, disusul SP terakhir satu hari setelahnya.
Tentunya dalam proses tahapan itu, sosialisasi masih terus dilakukan kepada pedagang agar berinisiatif menertibkan lapaknya terutama yang memakan jalan. “Kita minta dukungannya dari pedagang agar tahu batasan lapaknya. Jangan sampai memakan bahu jalan karena membuat macet,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya kini juga tengah berkoordinasi dengan jajaran terkait, untuk memberikan marka jalan di kawasan tersebut sebagai batas pedagang untuk berjualan. Dimana pemberian marka jalan itu memberikan kejelasan terhadap batas jalan yang tidak boleh di melewati lapak jualan para pedagang. “Dan itu disepakati bersama kejelasan batasan untuk jalan dan lapak mereka,” ujarnya. Sejauh ini, dikatakannya respon pedagang terhadap normalisasi jalan di kawasan tersebut kebanyakan mendukung saja, selagi semuanya ditertibkan. “Beberapa pedagang yang lapaknya mengenai separo jalan sudah ada yang mundur,” imbuhnya. Selain penertiban pada lapak pedagang yang berdagang hingga badan jalan, pihaknya juga akan menertibkan penarik becak yang mangkal di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan, sebab banyaknya keluhan yang masuk dari pedagang hingga warga sekitar. Karena turut mangkal di sana, becak-becak itu membuat lalu lintas cukup terganggu. “Kita tindaklanjuti juga keluhan masyarakat dan pedagang,” imbuhnya.
Selain itu, guna menghindari kemacetan di arus lalu lintas di kawasan itu nantinya, ada kantong- kantong parkir disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menuturkan, penertiban dilakukan di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk kepentingan jalan lalu lintas, tentu pedagang yang berjualan di sana melanggar sehingga kita lakukan penertiban,” kata Slamet.
Penertiban dilakukan untuk normalisasi jalan. Mengingat selama ini kawasan itu sering macet karena lapak pedagang banyak memakan jalan.
Adapun sebelum normalisasi dilakukan, tentu perlu tahapan-tahapan dimana pihaknya mengusahakan penertiban dilakukan secara humanis. “Setelah SP 3 baru dilakukan penindakan jika ada pedagang yang masih melanggar,” pungkasnya.
(Herman Soetiady)