Tabalong, Mediainfopol.com

Kalsel-Pada Jumat dini hari, (10/05/2024), Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Satresnarkoba dipimpin AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial CA(25), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong, diduga terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terangnya. Joko menambahkan bahwa menurut pelapor MST(36) selaku perwakilan perusahaan bahwa tindak pidana penggelapan diketahui pada Rabu siang, (15/11/2023), ketika ada laporan keberatan dari konsumen yang mengatakan bahwa isi paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dikirimkan, imbuhnya.

Kemudian pelapor melakukan penelusuran dan mengganti barang milik konsumen yang hilang dengan total keseluruhan sebesar 30 juta rupiah, yang diduga isi paket tersebut digelapkan oleh pelaku CA sebanyak 7 buah handphone berbagai merek diganti dengan kotak berisi cangkir kaca, ungkapnya.

Diduga Pelaku CA juga terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dimana saat dilakukan penangkapan, pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku CA sudah diamankan di Polres Tabalong, beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dan barang bukti lain berupa 1 lembar KTP An. Pelaku CA, 1 buah resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

 

(Herman Soetiady)