BANJARMASIN, MEDIAINFOPOL.COM
Lantaran memelihara buaya tanpa izin, seorang pria di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin bernama Guntur disambangi polisi dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Buaya berukuran kurang lebih 1,5 meter dengan usia 5 tahun itu dirawat Guntur di tepi Sungai Martapura.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya warga yang memelihara buaya.
Mendengar hal itu, pihaknya berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan melakukan penyelidikan.
“Kita datangi dan diberikan penjelasan kepada warga bahwa hal tersebut melanggar hukum. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Akhirnya pemiliknya menyerahkan buaya tersebut secara suka rela,” ucap AKP Dading Kalbu Adie, Selasa (14/5/2024).
Selain melanggar hukum, kata dia, tindakan tersebut juga membahayakan warga sekitar. Pasalnya jika buaya itu terlepas, maka akan menimbulkan dampak buruk.
“Buaya tersebut sudah kita serahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut,”jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin.
“Kalau saat ini masih ada yang masih memelihara, silakan hubungi kami atau BKSDA Kalsel agar bisa ditangani dengan baik,” pungkasnya.
(Herman Soetiady)