TANAHBUMBU, MEDIAINFOPOl.COM

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di bawah pimpinan IPTU BADRUDDIN, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian handphone di Jl. Provinsi Desa Sungai Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.

Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Badruddin menyampaikan, pelaku berinisial S merupakan seorang buruh harian lepas, ditangkap terkait kejadian pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di Pantai Siring. Handphone warna biru berhasil diamankan bersama dengan tersangka.

“Kejadian berawal ketika seorang karyawan swasta, yang merupakan korban, kehilangan handphone tersebut saat membeli pentol di tempat kejadian, ” ucpanya.

Handphone tersebut diletakkan di atas gerobak pentol setelah pembayaran dan ditinggalkan oleh korban. Korban baru menyadari kehilangan setelah meninggalkan lokasi.

Ia bilang, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 2.700.000.

“Pelaku kini di amankan polres tanah bumbu untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ” Katanya.

Dengan penangkapan pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Polsek Kusan Hilir untuk tindakan hukum selanjutnya.

Sementara di duga pelaku pencurian tersebut akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP.