TANAHBUMBU, MEDIAINFOPOL.COM
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, di bawah pimpinan Kapolsek Kusan Hilir, IPTU BADRUDDIN, S.H., melakukan Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024. Pada hari Minggu, 5 Mei 2024, pukul 11.00 Wita, mereka berhasil mengamankan satu orang laki-laki terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAW (Non TO), ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. MAW diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 00.50 Wita, di sebuah warung UMKM di Jalan Pemerintahan, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
Korban penganiayaan, yang bernama IA, dilaporkan mengalami luka robek di bibir atas bagian kiri dan pembengkakan di bibir bawah kiri, serta kepala pusing akibat pukulan yang diterima. Peristiwa tersebut bermula saat IA dipanggil oleh pelaku, kemudian menolak ajakan untuk pergi ke tempat sepi.
Hal ini mengakibatkan pelaku, bersama dengan teman-temannya, merangkul korban dan meminta pergi ke tempat sepi.
Namun, ketika korban menolak, pelaku langsung memukul korban di bagian muka kiri.
Identitas pelaku, MAW, adalah seorang pelajar/mahasiswa yang lahir pada tanggal 4 Maret 2003, berasal dari Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang tegas Humas polres Tanah Bumbu.
(Herman Soetiady)