Kediri – Mediainfopol.com
Kebijakan ini seiring dengan aturan baru dari Korlantas Polri dan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Ipda Tatag Satriyo W menuturkan, aturan baru ini sudah diberlakukan sejak Sabtu (5/8/2023).
“Sudah berlaku aturan baru uji praktik SIM C. Jika dulunya pakai lintasan angka 8 dan zig-zag, sekarang berganti lintasan S. Sesuai dengan arahan Korlantas Polri. Berlakunya mulai Sabtu kemarin,” kata Ipda Tatag ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).
Selain perubahan bentuk lintasan, pihak Satlantas Polres Kediri juga membenahi lebar lintasan yang semula memiliki lebar 120 cm menjadi 200 cm.
“Lebar semua lintasan juga kami ganti sesuai arahan Korlantas Polri. Semula kan 120 cm sekarang jadi 200 cm. Jadi lebih lebar,” ujarnya.
Perubahan lintasan ini, lanjut Ipda Tatag, diharapkan menjadi transformasi baru yang memberi jalan keluar bagi masyarakat. Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan lintasan angka 8 dan zig-zag sulit.
Jika dilihat dari bentuknya, lintasan S memang dinilai lebih mudah untuk dipraktikkan para pencari SIM. Terlebih lebar lintasan saat ini jauh lebih luas ketimbang lintasan dalam aturan lama.
“Aturan baru ini guna mempermudah masyarakat yang ingin mencari SIM. Jadi kami harap, masyarakat bisa datang sendiri tanpa melalui pihak ketiga,”jelasnya.
(Rls, wahyu/mip.com)