Musi Rawas//mediainfopol.com/Lantaran menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian, membuat, Murni, harus mengikuti proses sidang terpidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklingggau, Rabu (24/4/2024).

Dalam proses persidangan tersebut, Murni dilakukan pengawalan, personel Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH bersama Briptu Bima Saputra, SH

Proses sidang dipimpin Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, didampingi Panitera Pengganti, Marina Wijayasari. Dalam persidangan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Murni, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.

Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari senin-selasa tanggal 15-16 April 2024,” katanya

Dalam kesempatan itu, Murni, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.

(M.Harus ak)