Banyuwangi Jatim – mediainfopol.com

lagi lagi polemik keberadaan aset daerah di ujung tanduk kemusnahan, bahkan tidak hanya rasa kawatir dari sejumlah aktifis dan masyarakat desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, kondisi sepadan sungai setail kini menurut mereka telah berubah menjadi hak milik alias telah bersertifikat.

dalam penyampaian unek-unek nya Rofiq Azmi menekankan pihaknya tidak akan pernah diam saat ada tindakan yang mengarah adanya keuntungan bagi pelaku mafia tanah. Minggu (6/8/2023)

“Kita semua harus tetap maju melawan kesewenang wenangan yang telah nampak ada di depan mata, sementara aset yang semestinya bisa menjadi sarana perkembangan ekonomi masyarakat akan musnah jika tidak ada perlawanan agar kebenaran terungkap,” Kata Rofiq Azmi (5/8) pemuda asli kecamatan genteng yang kini bertempat di Desa Gambiran

Dirinya menambahkanā€¯ Terendusnya bau tidak sedap sangat jelas, di mana area sepadan sungai yang semestinya patut di lestarikan serta di jaga keberadaannya kini telah di kleim menjadi hak milik sehingga untuk memperjuangkan puluhan ekonomi warga yang mengais rejeki dengan berjualan di lahan tersebut segala hal akan tetap kita perjuangkan, usut tuntas pihak pihak yang berkaitan dengan musnahnya area sepadan sungai setail. Tidak ada kompromi bagi pelaku mafia tanah,” Ulas nya di depan awak media dan aktivis

Keluhan senada di sampaikan Joko, Dalam seruan nya Joko mengatakan bahwa tanah aset daerah ini sudah lama menjadi polemik yang tak kunjung selesai hingg detik ini.

” Adanya polemik kleim Atas kepemilihan Lahan tentu akan menjadi aib tersendiri bagi kami yang faham bener asal muasal, kok baru sekrang tiba tiba beredar lagi suara kepemilikan lahan, sementara kita yang mengerti akan statusnya lahan belum pernah di libatkan dalam forum apapun,”terang joko

Demikian pula pentolan lsm bcw masruri mengatakan bahwa kita harus kompak dan jangan sampai lengah terhadap kegiatan mafia tanah yang masuk ke wilayah Banyuwangi.”tegas masruri

Rofiq Azmi menambahkan” Berbagai keterangan riwayat asal usul tanah hendaklah pejabat pembuat akte , notaris, bpn, musti dapat berhati- hati dalam menerbitkan surat kepemilikan hak atas tanah, ceritanya tidak akan pernah lepas dari hukum positif dan negatif, jangan pernah berbuat opini sepihak yang berdampak adanya aniaya atas amanah yang telah diberikan,oknum pejabat yang sangat terkenal atas penjualan aset pengairan tersebut, bersama notaris dan bpn diduga tidak mampu meletak kan alamat yang jelas yaitu didalam SHM tersebut diduga RT 00 RW 00 genteng.” Ungkap Rofiq

Diduga ada keterlibatan oknum yang bermain main dengan BMN barang/aset milik Negara,Dari berbagai media atau mungkin pernah kita alami, sebidang tanah yang tercatat ataupun belum [tanah tak bertuan]sebagai BMN diklaim oleh masyarakat sebagai milik mereka bahkan sampai berperkara di pengadilan. Juga terjadi Rumah Negara yang ditempati oleh pihak ketiga atau pensiunan Aparatur Sipil Negara yang seharusnya tidak berhak menempati bangunan tersebut. Contoh di atas memberikan kesadaran pada kita tentang aspek pengamanan Barang Milik Negara yang harus menjadi perhatian kita semua. Aspek pengamanan Barang Milik Negara paling tidak terdiri dari tiga bagian ;1 aspek administrasi
2.aspek fisik dan 3,aspek hukum .
PP NO.27 TAHUN 2014 – PMK no.21/KMK.01/2012 .”pungkas Rofiq

Hingga berita ini tayangkan belum ada pihak-pihak terkait yang dapat di konfirmasi.

(Rls,sis/mip.com)

By wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *