BATOLA MEDIAINFOPOL.COM
Polres Batola mengamankan pria yang diduga melakukan penggelapan di Desa Pulau Alalak Rt.07 Kec. Alalak Kab. Batola, Kamis (4/4/2024).
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko menyampaikan, pada saat korban sedang tidak berada di rumah, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal, mendatangi rumah dan bertemu dengan istri korban, kemudian orang tersebut berniat menyewa sepeda motor dengan alasan ingin mengambil mesin, dikarenakan pelaku mengaku bekerja di perusahaan yang berada di dekat rumah korban
“Istri korban pun mempersilahkan menyewa sepeda motor Yamaha mio Soul warna putih milik korban, akan tetapi sepeda motor yang sewa oleh pelaku hingga saat ini tidak kunjung di kembalikan oleh pelaku,” katanya.
Menurutnya, sempat menayakan ciri-ciri orang yang menyewa sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak Polres Batola untuk tindakan hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) di Back up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Batola) melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli Sosial Media kemudian didapati melalui Aplikasi Facebook pada akun an EJ memposting di Marketplace satu Unit sepeda motor Merk YAMAHA SOUL GT Warna Putih yang ditawarkan seharga Rp. 3.000.000,- dari keterangan penjualan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat menyurat.
Karena diduga mempunyai ciri ciri yang sama dengan sepeda motor yang hilang Unit Reskrim Polsek Alalak mendatangi pemilik akun an. EJ tersebut yang beralamat di Semangat Bhakti Kec. Alalak Kab. Batola, kemudian anggota Kepolisian melakukan pengecekan terhadap sepeda motor diduga milik korban tersebut dan ternyata data dari STNK dan BPKB berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin sama dengan sepeda motor yang ingin dijual oleh EJ.
Setelah ditanya anggota Kepolisian dari mana mendapatkan sepeda motor tersebut dan orang EJ Mengaku satu Unit sepeda motor Merk YAMAHA SOUL GT Warna Putih adalah milik pamannya yang bernama AJ dan keterangan pamannya bahwa sepeda motor tersebut dirental dengan harga Rp. 50.000 untuk sehari, karena memerlukan uang, pamannya yaitu AJ meminta kepada EJ untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- dan EJ menawarkan Sepeda Motor tersebut di MarketPlace pada aplikasi Facebook.
Atas hal tersebut Sdra EJ di amankan di Polsek Alalak untuk proses hukum lebih lanjut.
(Herman Soetiady)