Lubuklinggau//mediainfopol.Com/
Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Kerja Wali Kota Lubuklinggau. Rakor ini bertujuan untuk menyikapi isu-isu strategis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menekankan kepada Pj wali kota yang bermaksud maju dalam kontestasi Pemilukada untuk mengundurkan diri terlebih dahulu. Dia menegaskan bahwa tugas Pj adalah memajukan daerah dan melaksanakan program strategis nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karanvian menyoroti perlu adanya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidaksesuaian dalam skema pemerintahan vertikal dan horizontal harus diatasi, terutama saat pelaksanaan pemilihan umum.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, tahun 2024 menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem kepemimpinan daerah. Dasar hukum yang mengatur Pilkada serentak juga disampaikan, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.
Penjabat kepala daerah diharapkan memiliki kinerja yang lebih baik karena tidak terikat oleh biaya politik dan beban politik. Mereka diangkat dari struktur jabatan yang memiliki pengalaman dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, keuangan, dan perencanaan anggaran.
Mekanisme penyelenggaraan Pilkada mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu kedewasaan berdemokrasi, kondisi keuangan daerah, dan kondisi sosial budaya. Hal ini penting untuk menjamin proses demokratis yang berkualitas dan mencegah konflik serta dampak sosial negatif.
Dengan keputusan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih sistem kepemimpinan mana yang dianggap lebih baik, baik melalui rekrutmen langsung maupun penugasan non-Pilkada. Ini menjadi ajang refleksi bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
(M.Harus ak)