BANYUWANGI mediainfopol.com
Maraknya pemberitaan terkait penjual minuman keras yang berdampak meresahkan warga masyarakat, dan juga di bulan suci Ramadhan telah diterbitkan SE (surat edaran) NO : 300/369/429.020/2024 namun para pebisnis tidak mengindahkan dan mengabaikannya,
Pada akhirnya petugas kepolisian UNIT RESKRIM/POLSEK CLURING/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, dipimpin oleh KAPOLSEK CLURING
AKP ABD ROHMAN, S.H.
melakukan penyelidikan dan benar didapati toko dimaksud telah menjual minuman beralkohol tanpa izin. (24/3/2024)
pada hari ini jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 20.00wib Polsek cluring Polresta Banyuwangi telah melaksanakan operasi pekat semeru 2024 terhadap pemilik sebuah toko diduga sebagai pelaku tindak pidana Menjual minuman Beralkohol tanpa ijin,
Ditemukan barang bukti – 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis bir Bintang – 4 botol bir jenis singaraja Diduga pelaku ber inisial CF perempuan, Dusun Trembelang desa Cluring Kecamatan cluring, Kabupaten Banyuwangi, diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek cluring guna diproses lebih lanjut.
sebagaimana dimaksud dlm Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Banyuwangi Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,
(sis kbiromip)