BATULICIN MEDIAINFOPOL.COM

Entah setan apa yang merasuki pria dengan inisial AR, di siang bolong bulan Ramadan iya nekat mencabuli seorang anak gadis bawah umur di sebuah rumah di salah satu wilayah di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, , Kamis, (21/3/2024).
“Berdasarkan hasil penyidikan peristiwa itu terjadi sekira jam 10.00.Wita, saat korban sedang tiduran di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dan menghampiri korban dan pelaku membuka baju dan celana korban dengan secara paksa,” kata Kapolres Tanbu AKBP Arief Prsetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Jumat, (23/3/2024).

Lalu saat itu lanjut Jonser, pelaku meremas remas bagian dada korban, memaksa untuk berhubungan badan namun korban menolak dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban membuat nyali pelaku ciut dan langsung ambil langkah seribu alias kabur.

Kejadian itu lalu diketahui NL yang merupakan orang tua korban. Kemudian orang tua korban melaporkan ke polisi.

Polisi yang pasca menerima aduan dari orang tua korban, dipimpin langsung Kapolsek Kusan Hilir bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terlapor atau pelaku.

“Pelaku diamankan pada Kamis, 21 Meret 2024 sekira jam 14.00 Wita,” jelas Jonser.

Tersangka AR dan barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Polsek Kusan Hilir.

“Jadi AR disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016,”pungkas Kasi Humas Polres Tanbu ini.

(Herman Soetiady)