Banyuwangi mediainfopol.com
Seorang buruh muat kayu berinisial ‘M’ yang bekerja di Tempat penimbunan kayu TPK kali setail Perum Perhutani banyuwangi bagian barat mengaku beberapa hari yang lalu telah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat sebagian fungsi jari kelingking hingga nyaris putus.
Insiden yang di alami M terjadi di tempat Penimbunan Kayu (TPK) kali setail KPH banyuwangi bagian barat di dusun Paras tembok, desa sempu, kecamatan sempu, kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Kronologi kecelakaan kerja itu bermula saat ia diminta mengaitkan bak belakang truk yang berisi muatan penuh potongan batang pohon pinus, ketika hendak mengaitkan bak truk gandeng itu tiba-tiba telapak tangannya terjepit. Ungkapnya keĀ wartawan kamis (21/03/2024).
“Jadi waktu itu saya hendak mengaitkanĀ bak belakang truk yang sudah penuh dengan potongan kayu pinus ke bak truk yang depan, saat proses mengaitkan Tiba-tiba telapak tangan saya terjepit”, katanya.
Paska insiden tersebut, ‘M’ hanya bisa meratapi nasibnya yang kini tak bisa bekerja seperti biasanya, dan ia mengeluhkan tak ada uang asuransi atau jaminan kecelakan kerja dari pihak pengelola.
Mendapati keluhan masyarakat tersebut, pemerhati lingkungan dan hukum ketenagakerjaan Agus Setyawan, S.H. Menyebut, bahwa Salah satu hak dasar yang melekat pada pekerja/buruh yakni mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial keselamatan dan kesehatan kerja.
“Bahwa salah satu hak dasar yang melekat pada buruh/pekerja yaitu mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial keselamatan dan kesehatan kerja, ketentuan Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terangnya
“Kemudian peraturan permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya, baik pekerja borongan, harian lepas maupun perjanjian kerja waktu tertentu kedalam program jaminan sosial tenaga kerja JKK, JHT atau yang lainnya”, jelentrehnya.
Lanjut Agus, sesuai regulasi yang ada, seluruh Pemberi kerja atau perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 dan Bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja, serta memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya.
“Pemberi kerja bertanggung jawab menyelenggarakan K3 termasuk kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja dan juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya”, imbuh pria yang diketahui juga sebagai Ketua umum Ormas Balawangi itu ke tim media.
Saat tim media melakukan kroscek langsung ke lapangan mendapat pemandangan sejumlah buruh angkut kayu menjalankan aktivitasnya tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Padahal Di samping kantor Tempat penimbunan kayu TPK nampak sebuah papan himbauan utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Yang bertuliskan petugas dan pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) helmt, sepatu dan sarung tangan tangan dan dilarang masuk tanpa menggunakan APD.
Namun sayangnya, saat awak media menanyakan terkait sejumlah pekerja yang pada saat itu terlihat tanpa menggunakan APD, Taufiq salah satu petugas justru Singgung perusahaan lain seperti Perkebunan PTPN.
“Sekarang begini, masak kalau mikul kayu mau pakai helm kan ribet jadinya, kata pria yang mengaku wakil ketua TPK.
“Gak usah kesana, saya ngerti maksud tujuan teman media, coba sekarang kelau benar-benar investigasi lihat pekerja di perkebunan apakah ada yang pakai APD lengkap?,” singgung dia terhadap perkebunan PTPN Banyuwangi Barat.
(Timred)